Bidik Segmen Kesehatan, Mandiri Syariah Dukung IHex 2018
Jakarta – Bank Syariah Mandiri (BSM) menyambut baik adanya relaksasi Loan to Value (LTV) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang baru dikeluarkan Bank Indonesia (BI). Dengan kebijakan ini diharapkan dapat menggenjot pertumbuhan Pembiayaan Griya BSM.
Lewat pelonggaran kebijakan tersebut tentunya pembayaran uang muka (down payment/DP) nasabah semakin ringan. Di BSM sendiri nasabah hanya menyetorkan uang muka sebesar 10-15% dan BSM menyediakan pembiayaan property sebesar 85-90%. Uang muka 10% diperuntukkan bagi rumah dengan ukuran maksimal tipe 70.
“BSM termasuk bank yang memenuhi persyaratan dalam menyalurkan KPR yaitu memiliki rasio non performing financing (NPF) net kurang dari 5%. Dan rasio pembiayaan KPR kurang dari 5%,” ujar Corporate Secretary Grup BSM, Dharmawan P Hadad dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 1 September 2016.
Sebagai informasi, pembiayaan Griya merupakan salah satu produk utama Bank Syariah Mandi selain Cicil dan Gadai Emas, Tabungan Mabrur Junior dan Tabungan BSM, Pembiayaan Pensiun, dan Pembiayaan Mikro. Saat ini, pembiayaan Griya BSM tumbuh positif dari Juli 2015 sebesar Rp8,22 triliun menjadi Rp9, 36 triliun per Juli 2016 atau tumbuh sebesar 13,95% YoY.
“Adanya relaksasi LTV tersebut diharapkan memudahkan pencapaian target pertumbuhan BSM Griya sampai dengan akhir 2016 ini, sebesar 16,13% YoY,” ucapnya. (*)
Editor : Apriyani K
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More