Categories: Analisis

LPSK Dianggap Gagal Lindungi Pelapor Kasus Korupsi Hambalang 

Jakarta – Sebagai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkewajiban memberikan perlindungan maksimal terhadap pelapor (Whistleblower) kasus korupsi. Namun kondisi tersebut tak dialami oleh Roni Wijaya, eks Direktur Operasional PT Dutasari Citralaras.

Perannya yang membantu KPK membongkar kasus korupsi Wisma Atlet di Hambalang berakhir sia-sia, kini ia harus mendekam di penjara dengan dugaan manipulasi pajak. Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio Winarko pun mencium aroma kriminalisasi dalam kasus Roni.

Roni dipastikan menjadi target serangan balik para koruptor atas laporannya. “Jadi ada kealpaan LPSK yang tak melakukan langkah-langkah perlindungan dan memonitor pengadilan terhadap Roni,” kata Fajar di Jakarta, Selasa 25 Februari 2020.

LPSK diminta melakukan pengkajian atas seluruh pelapor yang pernah dilindungi. Yakni untuk melihat apakah mereka mendapat serangan balik atas laporan yang mereka ungkap.

Perlindungan tersebut, lanjut Fajar, tak dilakukan LPSK. Padahal sesuai UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, mereka wajib memberikan perlindungan dan pengawalan untuk memastikan para pelapor aman.

Ia pun mendorong agar aparat hukum menghentikan serangan balik kepada para pelapor kasus korupsi yang beritikad baik seperti Roni Wijaya. Tak terkecuali meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mencermati dan menghentikan proses penuntutan terhadap Roni.

Terkait dugaan manipulasi pajak yang dilakukan Roni, sesuai Pasal 32 UU Ketentuan Umum Tata Cara Pajak menyebutkan tentang pengertian pengurus yaitu adalah orang yang nyata nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

“Artinya penyidik pajak maupun kejaksaan harus menangkap aktor utama yang bertanggung jawab karena telah melakukan manipulasi pajak dan jangan sampai penegak hukum error in persona atau salah tangkap,” ucap dia.

Belum lagi dalam Pasal 66 UU Perseroan Terbatas mengamanatkan apabila RUPS sepakat menerima laporan tahunan yang diajukan oleh direksi, maka mereka dibebaskan dari tanggung jawabnya, tugas atau kewajiban terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan (acquit et de charge). Konsekuensinya, direksi tidak dapat dituntut bertanggung-jawab dalam hal terjadinya kerugian yang diderita perseroan.

“Misalnya jika terjadi kekurangan pembayaran pajak, maka perusahaanlah yang seharusnya membayar dan bukan menimpakannya pada direksi,” ungkap Fajar.

Dengan demikian, kata dia, jika terjadi kesalahan dan kelalaian direksi dalam penghitungan pajak, maka kesalahan dan kelalaian Direksi dan Dekom telah diambil alih (take over) oleh Perseroan. Termasuk pula jika telah terjadi kerugian, maka kerugian tersebut adalah kerugian perseroan.

Jika LPSK ataupun Kejagung abai terhadap kasus Ronny, Fajar mengatakan, situasi ini menunjukkan kepada publik bahwa menjadi whistleblower atau pelapor di Indonesia dapat merugikan pribadi dan keluarga.

“Alasannya jelas, karena sangat rentan atas pembalasan dan minim perlindungan Negara. Dikhawatir kasus-kasus seperti ini akan menyurutkan langkah para calon whistleblower dan para pelapor, khususnya dalam kasus korupsi di Indonesia,” paparnya.

Roni sendiri diketahui sudah membayar denda pelunasan pajak PT Dutasari Citralaras ke Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan sebelum dirinya ditahan di LP Cipinang. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

PLN Catat Pertumbuhan SPKLU Sepanjang 44 Persen di 2025

Poin Penting PLN mencatat pertumbuhan SPKLU 44 persen sepanjang 2025, dengan total 4.655 unit yang… Read More

7 hours ago

Bank Mandiri Perkuat Ekosistem PMI dan Diaspora Lewat Mandiri Sahabatku 2026

Poin Penting Bank Mandiri mengakselerasi ekonomi kerakyatan PMI & diaspora melalui Mandiri Sahabatku 2026 yang… Read More

8 hours ago

Prabowo Sebut Kampung Haji di Makkah jadi Kehormatan bagi Indonesia

Poin Penting Prabowo menegaskan pembangunan Kampung Haji di Makkah merupakan kehormatan besar bagi Indonesia, karena… Read More

9 hours ago

BEI Ungkap 5 Saham Penyebab IHSG Turun Tajam Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 4,73 persen sepanjang periode 2-6 Februari 2026 dan ditutup di level… Read More

12 hours ago

Genjot Pertumbuhan Bisnis, Indospring (INDS) Perluas Ekspor ke Timur Tengah

Poin Penting Indospring membidik kawasan tersebut karena karakteristik pasar, khususnya dominasi truk Jepang, dinilai serupa… Read More

13 hours ago

BSN Fokus Dorong Ekosistem Perumahan Syariah, Developer Jadi Mitra Kunci Pertumbuhan

Poin Penting BSN menggelar Developer Gathering 2026 di empat kota sebagai langkah strategis menjadikan developer… Read More

14 hours ago