Sementara terkait dengan keberatan industri perbankan mengenai iuran PRP itu, dia mengatakan, premi itu harus dilakukan karena sesuai dengan amanat undang-undang. Menurutnya, pihaknya juga tengah memikirikan berbagai solusi agar industri perbankan tidak terbebani dengan adanya PRP tersebut.
“Dilihat secara masing-masing bank di Indonesia sangat segmentif sekali. Jadi, ada yang kondisinya cukup berat, ada yang over likuiditas, ada yang kekurangan likuiditas,” katanya.
Untuk itu, pihaknya terus berkomunikasi dengan KSSK dan OJK. Menurutnya, gap antara bank umum kegiatan usaha (BUKU) I dan II dengan bank BUKU III dan IV harus dipersempit. “Ketika iuran PRP sudah ditentukan, kami akan analisis berapa lama bank butuh masa penyesuaian,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting IHSG ditutup melemah 2,08 persen ke level 7.935,26. Sebanyak 646 saham terkoreksi, dengan… Read More
Poin Penting BSI membukukan laba bersih Rp7,57 triliun sepanjang 2025, naik 8,02 persen yoy, ditopang… Read More
Poin Penting BSI mencatat pertumbuhan lebih dari dua juta nasabah baru sepanjang 2025, didorong minat… Read More
Poin Penting Standard Chartered mendorong portofolio yang disiplin, terstruktur (core, tactical, opportunistic), dan terdiversifikasi lintas… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang… Read More
Poin Penting IHSG lanjut melemah tajam – Pada sesi I (6/2), IHSG ditutup turun 2,83%… Read More