Sementara terkait dengan keberatan industri perbankan mengenai iuran PRP itu, dia mengatakan, premi itu harus dilakukan karena sesuai dengan amanat undang-undang. Menurutnya, pihaknya juga tengah memikirikan berbagai solusi agar industri perbankan tidak terbebani dengan adanya PRP tersebut.
“Dilihat secara masing-masing bank di Indonesia sangat segmentif sekali. Jadi, ada yang kondisinya cukup berat, ada yang over likuiditas, ada yang kekurangan likuiditas,” katanya.
Untuk itu, pihaknya terus berkomunikasi dengan KSSK dan OJK. Menurutnya, gap antara bank umum kegiatan usaha (BUKU) I dan II dengan bank BUKU III dan IV harus dipersempit. “Ketika iuran PRP sudah ditentukan, kami akan analisis berapa lama bank butuh masa penyesuaian,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Di tengah penurunan kunjungan wisatawan, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) tercatat mampu… Read More
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) siap melayani kebutuhan nasabah seiring tingginya mobilitas… Read More