Perbankan

LPS Ungkap Urgensi Premi Restrukturisasi Perbankan yang Berlaku di 2025

Jakarta – Perbankan di Tanah Air akan diwajibkan untuk membayar Premi Restrukturisasi Perbankan (PRP), setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan pada 16 Juni 2023 lalu, yang efektif mulai 1 Januari 2025.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, PP tersebut didesain untuk mengantisipasi krisis keuangan yang terjadi seperti pada 1998 lalu. Saat itu, perbankan kesulitan likuiditas sehingga dibiayai oleh negara. 

“Waktu tahun 1998 ketika perbankan morat marit yang bayarkan negara, biayanya 50% dari PDB (Produk Domestik Bruto). Nanti dari situ ada pemikiran gimana kalau ada pengurangan beban ke negara apabila negaranya kacau seperti itu, maka keluarlah program PRP. Kalau dalam keadaan kritis, Presiden mengaktifkan PRP ITU baru dijalankan program itu,” ujar Purbaya dalam Pertemuan Tahunan LPS, Selasa, 20 Juni 2023. 

Dia pun menyebutkan bahwa PRP akan diaktifkan ketika banyaknya industri perbankan yang jatuh atau mengalami kolaps bukan hanya satu bank saja.

“Tapi ada case khusus sekali ketika kita salah memanage ekonomi mudah-mudahan enggak, saya yakin selama saya di sini enggak. Tapi kan 10 sampai 20 tahun gak tahu,” katanya.

Di sisi lain, total premi yang perlu dibayarkan perbankan dalam setahun dinilai tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan dari industri perbankan. Lebih jauh, pembayaran premi PRP ini demi menjaga industri perbankan itu sendiri.

“Jadi harus ada dana dari industri yang menjaga itu, jadi memang sepertinya membebani perbankan. Tetapi kalau Anda lihat waktu 1998 siapa yang membebani pemerintah? Perbankan membebani pemerintah dan membebani rakyat. Jadi sekarang di balik sedikit,” katanya.

Kemudian, Purbaya pun menyebutkan dampaknya terhadap nasabah mungkin saja terjadi, yakni terdapat kenaikan bunga. Namun, pihaknya yakin margin perbankan dinilai masih memadai.

“Mungkin bunga mereka naik, tapi saya gatau, tapi kan kalau dilihat margin perbankan masih besar. Jadi Anda gak usah takut mungkin dia akan lebih kompetitif. Yang jelas tidak akan membuat banknya menjadi susah karena sudah kita hitung,” jelasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

3 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

4 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

5 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

9 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

17 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

18 hours ago