Perbankan

LPS Ungkap Urgensi Premi Restrukturisasi Perbankan yang Berlaku di 2025

Jakarta – Perbankan di Tanah Air akan diwajibkan untuk membayar Premi Restrukturisasi Perbankan (PRP), setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan pada 16 Juni 2023 lalu, yang efektif mulai 1 Januari 2025.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, PP tersebut didesain untuk mengantisipasi krisis keuangan yang terjadi seperti pada 1998 lalu. Saat itu, perbankan kesulitan likuiditas sehingga dibiayai oleh negara. 

“Waktu tahun 1998 ketika perbankan morat marit yang bayarkan negara, biayanya 50% dari PDB (Produk Domestik Bruto). Nanti dari situ ada pemikiran gimana kalau ada pengurangan beban ke negara apabila negaranya kacau seperti itu, maka keluarlah program PRP. Kalau dalam keadaan kritis, Presiden mengaktifkan PRP ITU baru dijalankan program itu,” ujar Purbaya dalam Pertemuan Tahunan LPS, Selasa, 20 Juni 2023. 

Dia pun menyebutkan bahwa PRP akan diaktifkan ketika banyaknya industri perbankan yang jatuh atau mengalami kolaps bukan hanya satu bank saja.

“Tapi ada case khusus sekali ketika kita salah memanage ekonomi mudah-mudahan enggak, saya yakin selama saya di sini enggak. Tapi kan 10 sampai 20 tahun gak tahu,” katanya.

Di sisi lain, total premi yang perlu dibayarkan perbankan dalam setahun dinilai tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan dari industri perbankan. Lebih jauh, pembayaran premi PRP ini demi menjaga industri perbankan itu sendiri.

“Jadi harus ada dana dari industri yang menjaga itu, jadi memang sepertinya membebani perbankan. Tetapi kalau Anda lihat waktu 1998 siapa yang membebani pemerintah? Perbankan membebani pemerintah dan membebani rakyat. Jadi sekarang di balik sedikit,” katanya.

Kemudian, Purbaya pun menyebutkan dampaknya terhadap nasabah mungkin saja terjadi, yakni terdapat kenaikan bunga. Namun, pihaknya yakin margin perbankan dinilai masih memadai.

“Mungkin bunga mereka naik, tapi saya gatau, tapi kan kalau dilihat margin perbankan masih besar. Jadi Anda gak usah takut mungkin dia akan lebih kompetitif. Yang jelas tidak akan membuat banknya menjadi susah karena sudah kita hitung,” jelasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Bank Mandiri Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp316 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More

32 mins ago

Pembiayaan Multifinance 2025 Lesu, OJK Ungkap Biang Keroknya

Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More

41 mins ago

Dilantik jadi Wamenkeu, Juda Agung Ungkap Arahan Prabowo

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More

1 hour ago

APPI Beberkan Dampak Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only

Poin Penting Maraknya penagihan intimidatif berdampak pada kebijakan perusahaan pembiayaan, yang kini memperketat prinsip kehati-hatian… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Targetkan Kredit 2026 Tetap di Atas Rata-Rata Industri

Poin Penting Bank Mandiri menargetkan pertumbuhan kredit 2026 di atas rata-rata industri, sejalan dengan proyeksi… Read More

1 hour ago

CEO Infobank: Jual Beli Kendaraan STNK Only Ilegal dan Berisiko Pidana

Info Penting Jual beli kendaraan STNK only dinyatakan ilegal, karena BPKB adalah satu-satunya bukti kepemilikan… Read More

1 hour ago