LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umun Jadi 5,00%

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umun Jadi 5,00%

Jakarta — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin, 28 September 2020, telah menetapkan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan sebesar 25 bps masing-masing untuk simpanan dalam Rupiah dan valuta asing di Bank Umum, serta simpanan Rupiah di BPR.

Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan LPS untuk Bank Umum Rupiah 5,00% dan Valas 1,25%, sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat Rupiah 7,50%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 29 Januari 2021.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, bahwa kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan tersebut diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan. Antata lain arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian.

“Suku bunga simpanan perbankan masing-masing terpantau turun 47 bps dan 8 bps untuk Rupiah dan valuta asing sepanjang periode observasi September 2020 dibandingkan periode observasi bulan sebelumnya. Penurunan ini ditopang oleh kondisi likuiditas yang cukup memadai,” jelas Purbaya melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 29 September 2020.

Di sisi lain langkah penurunan ini juga mempertimbangkan kondisi stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang relatif stabil di tengah meningkatnya risiko penurunan kinerja perekonomian sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Dengan mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan, maka LPS juga terbuka untuk menyesuaikan kembali Tingkat Bunga Penjaminan. Penyesuaian atas kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan ditujukan untuk menjaga kepercayaan nasabah atau deposan kepada sistem perbankan.

Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS. (*)

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News