LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan 25 bps

LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan 25 bps

Tingkat bunga penjaminan turun sebesar 25 bps dipandang sejalan dengan tren menurunnya suku bunga simpanan perbankan. Ria Martati.

Jakarta– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan penetapan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di BankUmum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

“Tingkat Bunga Penjaminan ditetapkan turun 25 bps dan berlaku efektif mulai tanggal 8 Oktober 2015 sampai dengan 14 Januari 2016,” kata Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam keterangan tertulisnya di Jakarta 6 Oktober 2015.

Sehingga tingkat suku bunga penjaminan simpanan Rupiah untuk Bank Umum 7,50%, valas menjadi 1,25%. Sementara untuk Badan Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi 10,00%.

Samsu mengatakan tingkat bunga penjaminan turun sebesar 25 bps dipandang sejalan dengan tren menurunnya suku bunga simpanan perbankan yang terlihat dalam enam bulan terakhir yang menunjukkan masih memadainya likuiditas.

Dia juga mengingatkan, sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi  tidak dijamin.

“Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan,” kata dia.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

“Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan,” tukasnya.

Dengan demikian, bank diharapkan dapat pula mematuhi ketentuan
pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Related Posts

News Update

Top News