Headline

LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan 0,25%

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Tingkat bunga penjaminan untuk periode 15 September 2017 sampai dengan 15 Januari 2018 untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum turun sebesar 25 bps menjadi 6,00 persen sedangkan dalam valas tetap 0,75 persen dan tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di BPR turun menjadi 8,50 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan terdapat penurunan yang signifikan pada komponen perhitungan tingkat bunga penjaminan simpanan, sejalan dengan tren penurunan suku bunga perbankan.

“Keputusan ini sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan LPS yang ada di 62 bank menunjukkan penurunanan, di mana suku bunga pasar tersebut menurun dalam tren yang terjadi sejak awal tahun 2017, penurunannya 22 bps sejak awal tahun,” ujar Halim, di Jakarta, Kamis, 14 September 2017.

Di sisi lain, lanjut dia, penurunan suku bunga simpanan tersebut juga seiring dengan pelonggaran kebijakan moneter yang dilakukan Bank Indonesia dengan menurunkan suku bunga acuan BI-day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4,5 persen pada Agustus 2017 lalu.

“Pelonggaran suku bunga BI yang terjadi telah mendorong penurunan suku bunga simpanan. Sebagai informasi BI sudah menurunkan suku bunga acuannya menjadi 4,5 persen, dan ini menjadi pertimbangan LPS untuk turunkan ini,” ucapnya.

Selain itu keputusan tersebut juga memperhatikan situasi ekonomi Indonesia secara umum, laju inflasi yang menurun, arah kebijakan moneter, serta kondisi likuiditas dan prospeknya hingga akhir tahun menunjukkan bahwa likuiditas perbankan berada dalam posisi yang memadai.

Dia mengungkapkan, bahwa sesuai dengan ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

31 mins ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

36 mins ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

2 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam Stagnan, Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 23 Desember… Read More

3 hours ago

Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait dengan transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS)… Read More

3 hours ago