News Update

LPS Turunkan Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 5,25%

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin, (27/7) telah menetapkan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps, sementara untuk simpanan valuta asing di Bank Umum dipertahankan tetap.

Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan LPS untuk Bank Umum Rupiah 5,25% dan Valas 1,50%, sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat Rupiah 7,25%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan 30 September 2020.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengungkapkan, kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan tersebut dilakukan berdasarkan pada perkembangan terkini suku bunga pasar simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kinerja beberapa indikator perekonomian serta dengan mempertimbangkan prospek stabilitas sistem keuangan.
 
“Beberapa hal yang menjadi pertimbangan utama Dewan Komisioner LPS dalam penetapan Tingkat Bunga Penjaminan periode Juli s.d. September 2020 adalah kondisi dan prospek likuiditas industri perbankan yang terpantau masih relatif stabil, meskipun beberapa faktor risiko makroekonomi perlu diwaspadai,” kata Halim dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu 29 Juli 2020.

Halim Alamsyah menambahkan, salah satu pertimbangan evaluasi tingkat bunga penjaminan LPS ialah perkembangan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang masih terjaga di tengah adanya volatilitas pada kinerja pasar keuangan dan meningkatnya dampak negatif pandemi Covid-19 pada kinerja perekonomian.

Mencermati perkembangan arah suku bunga simpanan perbankan dan dinamika berbagai faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan, serta prospek kondisi likuiditas perbankan, LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi serta terbuka untuk melakukan penyesuaian kembali terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan.

Penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan tersebut ditujukan sepenuhnya untuk menjaga kepercayaan nasabah/deposan kepada sistem perbankan.

Sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan, LPS meminta agar bank menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin LPS. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

3 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

3 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

4 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

23 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

23 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

23 hours ago