News Update

LPS Turunkan Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 5,25%

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin, (27/7) telah menetapkan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps, sementara untuk simpanan valuta asing di Bank Umum dipertahankan tetap.

Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan LPS untuk Bank Umum Rupiah 5,25% dan Valas 1,50%, sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat Rupiah 7,25%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan 30 September 2020.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengungkapkan, kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan tersebut dilakukan berdasarkan pada perkembangan terkini suku bunga pasar simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kinerja beberapa indikator perekonomian serta dengan mempertimbangkan prospek stabilitas sistem keuangan.
 
“Beberapa hal yang menjadi pertimbangan utama Dewan Komisioner LPS dalam penetapan Tingkat Bunga Penjaminan periode Juli s.d. September 2020 adalah kondisi dan prospek likuiditas industri perbankan yang terpantau masih relatif stabil, meskipun beberapa faktor risiko makroekonomi perlu diwaspadai,” kata Halim dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu 29 Juli 2020.

Halim Alamsyah menambahkan, salah satu pertimbangan evaluasi tingkat bunga penjaminan LPS ialah perkembangan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang masih terjaga di tengah adanya volatilitas pada kinerja pasar keuangan dan meningkatnya dampak negatif pandemi Covid-19 pada kinerja perekonomian.

Mencermati perkembangan arah suku bunga simpanan perbankan dan dinamika berbagai faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan, serta prospek kondisi likuiditas perbankan, LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi serta terbuka untuk melakukan penyesuaian kembali terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan.

Penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan tersebut ditujukan sepenuhnya untuk menjaga kepercayaan nasabah/deposan kepada sistem perbankan.

Sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan, LPS meminta agar bank menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin LPS. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Kesehatan Dompet Pascalebaran: Perang, Defisit, dan Rupiah yang Terseok-seok

Oleh Pak De Samin, The Samin Institute AKHIR-akhir ini, ketika sedang di Kopi Klotok Menoreh,… Read More

30 mins ago

Jerat Defisit APBN: Menkeu Purbaya, Bunga Utang Menggunung dan Tax Ratio yang Rendah

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group JANGAN besar pasak daripada tiang. Mari… Read More

3 hours ago

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

15 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

15 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

16 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

16 hours ago