Garut – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan peran penting insan media, terus berupaya meningkatkan pemahaman publik terkait peran LPS sebagai otoritas resolusi perbankan dan juga tugasnya sebagai otoritas penjamin simpanan.
“Kami, dengan bantuan insan media akan terus mensosialisasikan peran dan fungsi LPS sesuai amanat UU No 24 Tahun 2004, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS Haydin Haritzon di Garut, dikutip 16 Oktober 2022.
Ia meminta agar insan media turut membantu menyebarkan informasi terkait sosialisasi syarat penjaminan simpanan 3 T kepada masyarakat. Adapun 3 T tersebut adalah Pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
“Masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan di bank hingga maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank. Yang penting untuk diketahui masyarakat ialah agar simpanannya dijamin LPS, maka wajib untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS atau Syarat 3T,” jelasnya.
Sejak 2005 hingga Agustus 2022, LPS telah melikuidasi total 117 bank yang terdiri dari 116 BPR/BPRS dan satu bank umum. Nasabah bank-bank yang dilikuidasi tersebut telah merasakan manfaat dari program penjaminan LPS yakni berupa pembayaran klaim penjaminan simpanan.
Total simpanan atas 117 bank yang dilikuidasi LPS ialah Rp2,08 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,71 triliun (82,15%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 266.460 rekening. Dan terdapat Rp372 miliar (17,85%) milik 19.075 rekening nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
“Agar lebih mudah dipahami, kami menyediakan aplikasi simulasi Kalkulator 3T yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengetahui lebih lanjut apakah simpanannya telah memenuhi syarat 3T LPS atau tidak. Kalkulator 3T LPS dapat diakses dengan mudah, kapan, dan dimana saja melalui website resmi LPS,” tambahnya.
Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,62% atau sekitar Rp285 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
“Selain bunga simpanan yang diterima, kami juga menghimbau agar nasabah lebih cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS,” tutup Heris. (*)
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More