Jakarta–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 16 Mei 2017 sampai dengan 14 September 2017 tidak mengalami perubahan.Tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di bank umum sebesar 6,25 persen, sedangkan dalam valas sebesar 0,75 persen dan tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di BPR 8,75 persen.
“Tingkat Bunga Penjaminan saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan likuiditas sistem perbankan dan perkembangan suku bunga simpanan perbankan,” ujar Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, 22 Juni 2017.
Dia mengatakan, tingkat bunga penjaminan yang tidak mengalami perubahan ini sejalan dengan kondisi fundamental ekonomi makro yang dipandang masih terjaga dengan baik, ditunjukkan oleh adanya peningkatan surplus neraca perdagangan, inflasi yang terkendali serta penguatan indikator pasar keuangan.
Namun begitu, perkembangan sejumlah faktor risiko eksternal patut untuk dicermati karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas, terutama kenaikan Federal Funds Rate (FFR) dapat membuat depresiasi terhadap Rupiah meski hanya bersifat sementara. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal III 2024 tumbuh… Read More
Jakarta - Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) menyatakan ingin tetap menjadi bank… Read More
Jakarta – Pengangkatan Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan, yang lebih dikenal sebagai Iwan Bule,… Read More
Jakarta - Ada kabar gembira bagi para pemegang saham PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO).… Read More
Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode Agustus hingga… Read More
Jakarta - Bank Mandiri konsisten mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan dengan mengandalkan transformasi digital. Melalui wholesale… Read More