Perbankan dan Keuangan

LPS Tahan Tingkat Bunga Pinjaman di Level 4,25 Persen, Ini Alasannya

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memutuskan mempetahankan tingkat bunga penjaminan simpanan bank umum di level 4,25 persen berlaku dari periode 1 Oktober 2024 sampai 31 Januari 2025.

Sedangkan untuk tingkat bunga pinjaman simpanan bank perekonomian rakyat (BPR) tetap bertahan di level 6,75 persen dan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2,25 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan tingkat bunga penjaminan ini ditetapkan setelah menimbang berbagai hal. Di antaranya time lag dan respons penurunan suku bunga simpanan atas kebijakan bunga acuan bank sentral (Bank Indonesia) yang masih terbatas.

Baca juga: Suku Bunga Turun, Bank Mandiri Pede Likuiditas Akan Longgar

“Meski BI turunkan suku bunga 25 bps, reaksi di pasarnya masih lambat. Sampai 3-4 bulan baru menyesuaikan suku bunga. Reaksi di pasarnya masih lambat, ini jadi alasan kita pertahankan tingkat suku bunga,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Pinjaman LPS, Jakarta, 30 September 2024.

Adapun hal lain yang juga menjadi pertimbangan, yakni coverage simpanan yang masih memadai dari segi nominal dan rekening.

“Kami juga berniat memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga,” jelas Purbaya.

Baca juga: BI Diramal Bakal Pangkas Suku Bunga 25 Basis Poin di Oktober 2024

Lebih lanjut, Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Di antaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

6 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

6 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

6 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

7 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

8 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

8 hours ago