Perbankan dan Keuangan

LPS Tahan Tingkat Bunga Pinjaman di Level 4,25 Persen, Ini Alasannya

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memutuskan mempetahankan tingkat bunga penjaminan simpanan bank umum di level 4,25 persen berlaku dari periode 1 Oktober 2024 sampai 31 Januari 2025.

Sedangkan untuk tingkat bunga pinjaman simpanan bank perekonomian rakyat (BPR) tetap bertahan di level 6,75 persen dan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2,25 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan tingkat bunga penjaminan ini ditetapkan setelah menimbang berbagai hal. Di antaranya time lag dan respons penurunan suku bunga simpanan atas kebijakan bunga acuan bank sentral (Bank Indonesia) yang masih terbatas.

Baca juga: Suku Bunga Turun, Bank Mandiri Pede Likuiditas Akan Longgar

“Meski BI turunkan suku bunga 25 bps, reaksi di pasarnya masih lambat. Sampai 3-4 bulan baru menyesuaikan suku bunga. Reaksi di pasarnya masih lambat, ini jadi alasan kita pertahankan tingkat suku bunga,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Pinjaman LPS, Jakarta, 30 September 2024.

Adapun hal lain yang juga menjadi pertimbangan, yakni coverage simpanan yang masih memadai dari segi nominal dan rekening.

“Kami juga berniat memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga,” jelas Purbaya.

Baca juga: BI Diramal Bakal Pangkas Suku Bunga 25 Basis Poin di Oktober 2024

Lebih lanjut, Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Di antaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

6 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

6 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

7 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

9 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

11 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

20 hours ago