LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 

LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dengan demikian tingkat bunga masing-masing menjadi 2,25% untuk valas, 4,25% untuk bank umum dan 6,75% untuk BPR.

“Selanjutnya bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 1 Juni 2023 sampai  30 September 2023,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023.

LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.

“Tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.

LPS menghimbau agar bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

Ke depannya, LPS dalam melindungi nasabah dan menjaga kepercayaan Nasabah deposan LPS juga mengimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan di maksud dalam rangka penghimpunan dana.

“Selanjutnya dalam oprasional bank juga diimbau tetap mematuhi  pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” tegasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News