LPS; Dikelola manajemen baru. (Foto: Erman)
Jakarta–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.
Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 8 Oktober 2015 sampai dengan 14 Januari 2016 tidak mengalami perubahan. Tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di bank umum sebesar 7,50%, sedangkan dalam valas sebesar 1,25% dan tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di BPR 10%.
“Tingkat bunga penjaminan tersebut dipandang masih sejalan dengan perkembangan perekonomian dan perbankan terkini,” ujar Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 18 Desember 2015.
Menurut dia, dengan belanja anggaran pemerintah yang sudah mulai mengalami peningkatan di akhir kuartal III, membuat laju pertumbuhan DPK di bulan September 2015 sedikit tertahan dibanding bulan sebelumnya, namun masih berada di atas pertumbuhan kredit.
“Pergerakan nilai tukar dan respon perbankan terhadap kondisi likuiditas masih positif dan akan menjadi faktor penting yang mempengaruhi tingkat bunga simpanan perbankan ke depan,” tukasnya.
Sedangkan sesuai dengan ketentuan LPS, kata dia, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan dapat memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
“Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya juga memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More