Perbankan

LPS Sudah Jamin 330.519.351 Rekening Nasabah

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2004 dan beroperasi sejak 22 September 2005 memiliki fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Pasca disahkannya UU No. 9 Tahun 2016, semakin menegaskan fungsi LPS sebagai otoritas penjamin simpanan dan otoritas resolusi di Indonesia dengan perluasan kewenangan dalam hal penyelesaian dan penanganan bank gagal yang kemudian dilengkapi dengan opsi metode P&A dan Bridge Bank serta amanat sebagai penyelenggara Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).

Dalam menjalankan fungsinya sebagai otoritas penjamin simpanan, LPS berperan dalam menjamin simpanan dari setiap bank yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi Bank Umum (termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan perbankan dalam wilayah Republik Indonesia) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah.

“Perkembangan terkini menunjukkan, jumlah bank umum peserta program penjaminan LPS mencapai 110 Bank Umum sementara BPR-BPRS mencapai 1.676 bank. Dari total jumlah bank peserta penjaminan tersebut, jumlah rekening yang dijamin LPS per Agustus 2020 adalah mencapai 99,91% dari total rekening atau setara dengan 330.519.351 rekening,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, dalam sebuah Webinar bertema “Penyelamatan BPR Sebagai Ujung Tombak Pembiayaan UMKM” yang digelar Infobank, di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020.

Didik manambahkan, secara nominal jumlah simpanan yang dijamin mencapai 51,55% dari total simpanan atau setara dengan Rp3.383,42 triliun. Sementara itu, pendapatan premi penjaminan dari BPR-BPRS pada tahun 2019 mencapai Rp224,6 miliar, angka ini meningkat 11,2% dari tahun 2018 yang sebesar Rp201,9 miliar. Pada periode pertama pembayaran premi tahun ini (Semester I-2020), pendapatan premi penjaminan dari BPR-BPRS sebesar Rp116,0 miliar.

Saat ini, dengan program penjaminan LPS yang menjamin dana nasabah perbankan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank telah mencakup 99,91% jumlah rekening simpanan nasabah bank dan sekitar 51,55% nominal simpanan nasabah bank (data per Agustus 2020).  Dibandingkan dengan negara-negara lain, besaran maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS yang sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank setara dengan 33,8 kali PDB per kapita nasional tahun 2019, jauh di atas rata-rata negara-negara menengah atas yang hanya sekitar enam kali PDB per kapita.

“Ini menunjukkan betapa tingginya komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan deposan bank agar tetap merasa aman, tenang, dan pasti untuk menyimpan uangnya dalam sistem perbankan nasional,” ucapnya.

Sejak pertama kali beroperasi pada September 2005 hingga saat ini, jumlah rekening yang dijamin LPS selalu berada pada level di atas 90%, yaitu level standar minimum konsensus asosiasi penjamin simpanan internasional (IADI). Sementara itu, jumlah nominal simpanan yang dijamin juga terus berada pada level di atas 50%, jauh di atas konsensus IADI yang sekitar 20-30%, sehingga disiplin pasar tetap dapat berjalan dengan baik. Kemudian sesuai best practices untuk memitigasi moral hazard, setiap rekening simpanan yang dijamin LPS perlu untuk menaati prinsip 3T, yaitu: (1) tercatat pada pembukuan bank, (2) tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan (3) tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet). (*) Krstopo

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

8 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

9 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

9 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

10 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

10 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

13 hours ago