News Update

LPS Siapkan Proses Likuidasi BPR Sinar Baru Perkasa

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses likuidasi dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sinar Baru Perkasa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Sebagai informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-218/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sinar Baru Perkasa, telah mencabut izin usaha PT BPR Sinar Baru Perkasa yang berlokasi di Jl. H. Agus Salim No.17, Laweyan, Surakarta, terhitung sejak 6 Desember 2017.

Sekretaris Lembaga LPS, Samsu Adi Nugroho mengatakan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sinar Baru Perkasa, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ujar Samsu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017.

Dalam rangka likuidasi PT BPR Sinar Baru Perkasa, kata dia, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS juga akan mengambil tindakan seperti membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi dan menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi, serta menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sinar Baru Perkasa akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Sinar Baru Perkasa tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Sinar Baru Perkasa tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Sinar Baru Perkasa, serta kepada karyawan diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Biar Gak Boncos! Begini Cara Dapat Tiket Pesawat Murah untuk Mudik Lebaran

Jakarta - Pemerintah secara resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik sekitar 13-14 persen untuk pembelian tiket… Read More

12 mins ago

Tok! RUPST Setujui Dividen BRI Rp51,74 Triliun atau Rp345 per Saham

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) menyetujui… Read More

2 hours ago

Lebih Praktis! Program Pemerintah Kini Bisa Dicek Langsung di Aplikasi GoPay

Jakarta – GoPay kini menghadirkan halaman Program Pemerintah di aplikasinya. Layanan ini berisi informasi mengenai… Read More

2 hours ago

Seharian di Zona Merah, IHSG Ditutup Loyo 1,55 Persen ke Level 6.161

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, 24 Maret 2025 kembali ditutup… Read More

2 hours ago

IHSG Anjlok Menyusul Pengumuman Pengurus Danantara, Airlangga: Kita Lihat Perkembangannya

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali melemah pada perdagangan hari ini, Senin, 24 Maret 2025,… Read More

2 hours ago

Banyak Tokoh Internasional Jadi Pengurus Danantara, Rosan Beberkan Alasannya

Jakarta – Struktur lengkap pengurus Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah resmi diumumkan. Bukan hanya dari… Read More

2 hours ago