News Update

LPS Siapkan Proses Likuidasi BPR Sinar Baru Perkasa

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses likuidasi dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sinar Baru Perkasa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Sebagai informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-218/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sinar Baru Perkasa, telah mencabut izin usaha PT BPR Sinar Baru Perkasa yang berlokasi di Jl. H. Agus Salim No.17, Laweyan, Surakarta, terhitung sejak 6 Desember 2017.

Sekretaris Lembaga LPS, Samsu Adi Nugroho mengatakan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sinar Baru Perkasa, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ujar Samsu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017.

Dalam rangka likuidasi PT BPR Sinar Baru Perkasa, kata dia, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS juga akan mengambil tindakan seperti membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi dan menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi, serta menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sinar Baru Perkasa akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Sinar Baru Perkasa tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Sinar Baru Perkasa tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Sinar Baru Perkasa, serta kepada karyawan diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

1 hour ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

7 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

8 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

8 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

9 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago