LPS; Jamin simpanan nasabah. (Foto: Erman)
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses likuidasi dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sinar Baru Perkasa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Sebagai informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-218/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sinar Baru Perkasa, telah mencabut izin usaha PT BPR Sinar Baru Perkasa yang berlokasi di Jl. H. Agus Salim No.17, Laweyan, Surakarta, terhitung sejak 6 Desember 2017.
Sekretaris Lembaga LPS, Samsu Adi Nugroho mengatakan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sinar Baru Perkasa, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ujar Samsu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017.
Dalam rangka likuidasi PT BPR Sinar Baru Perkasa, kata dia, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS juga akan mengambil tindakan seperti membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi dan menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi, serta menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sinar Baru Perkasa akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Sinar Baru Perkasa tersebut akan dilakukan oleh LPS.
LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Sinar Baru Perkasa tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Sinar Baru Perkasa, serta kepada karyawan diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. (*)
Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More
Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More
Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More