News Update

LPS Siapkan Proses Likuidasi BPR Nova Trijaya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor: 1/KDK.03/2017 telah mencabut izin usaha PT BPR Nova Trijaya yang berlokasi di Jalan Petogogan II No.39B Blok A2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 20 Januari 2017.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nova Trijaya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Nova Trijaya, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Nova Trijaya akan mengambil tindakan-tindakan seperti membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi.

“Kemudian, menetapkan status bank sebagai bank dalam likuidasi, dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris,” ujar Fauzi dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017.

Selanjutnya, kata dia, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Nova Trijaya akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Nova Trijaya tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Nova Trijaya tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Nova Trijaya serta kepada karyawan PT BPR Nova Trijaya diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Hana Bank Dorong Kunjungan Wisatawan ke Korea Selatan Lewat Cara Ini

Jakarta - PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) menggandeng Korea Tourism Organization (KTO) untuk mendorong kunjungan wisatawan ke Korea… Read More

26 mins ago

Ada 1 Juta UMKM Pertanian hingga Kelautan yang Dihapus Utangnya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More

1 hour ago

Bank Mega Syariah Salurkan Pembiayaan untuk Dua Nasabah Kakap, Segini Nilainya

Jakarta - Bank Mega Syariah menjalin kerja sama pembiayaan senilai Rp221 miliar pada sesi Business… Read More

1 hour ago

Laba Krom Bank (BBSI) Naik, DPK Melonjak 541 Persen pada Kuartal III 2024

Jakarta - PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) telah melaporkan kinerja keuangan yang solid pada… Read More

2 hours ago

Kapan IPhone 16 Bisa Dijual di RI? Ini Jawaban Menko Airlangga

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa penjualan iPhone 16 di Indonesia… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Menguat 0,11 Persen ke Level 7.500

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (6/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

3 hours ago