Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor: 1/KDK.03/2017 telah mencabut izin usaha PT BPR Nova Trijaya yang berlokasi di Jalan Petogogan II No.39B Blok A2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 20 Januari 2017.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nova Trijaya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Nova Trijaya, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Nova Trijaya akan mengambil tindakan-tindakan seperti membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi.
“Kemudian, menetapkan status bank sebagai bank dalam likuidasi, dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris,” ujar Fauzi dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017.
Selanjutnya, kata dia, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Nova Trijaya akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Nova Trijaya tersebut akan dilakukan oleh LPS.
LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Nova Trijaya tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Nova Trijaya serta kepada karyawan PT BPR Nova Trijaya diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. (*)
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More