News Update

LPS Siapkan Proses Likuidasi BPR Nova Trijaya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor: 1/KDK.03/2017 telah mencabut izin usaha PT BPR Nova Trijaya yang berlokasi di Jalan Petogogan II No.39B Blok A2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 20 Januari 2017.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nova Trijaya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Nova Trijaya, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Nova Trijaya akan mengambil tindakan-tindakan seperti membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi.

“Kemudian, menetapkan status bank sebagai bank dalam likuidasi, dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris,” ujar Fauzi dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017.

Selanjutnya, kata dia, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Nova Trijaya akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Nova Trijaya tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Nova Trijaya tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Nova Trijaya serta kepada karyawan PT BPR Nova Trijaya diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Menko Airlangga Temui Menkeu AS Bahas Tarif Trump, Ini Hasilnya

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Delegasi dan Koordinator Perundingan atas Kebijakan Tarif… Read More

33 mins ago

Wow! Laba Indonesia Re Tumbuh 5 Kali Lipat di 2024, Ini Pendorongnya

Jakarta - PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re membukukan kinerja keuangan yang moncer… Read More

50 mins ago

BI Laporkan Kinerja Dunia Usaha Melambat di Kuartal I 2025

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan kinerja kegiatan usaha melambat. Tercermin dari nilai Saldo Bersih Terimbang (SBT)… Read More

1 hour ago

Uang Beredar Tembus Rp9.436,4 Triliun di Maret 2025, Tumbuh 6,1 Persen

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) tetap tumbuh.… Read More

1 hour ago

AS Protes QRIS dan GPN, Airlangga Bilang Begini

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara mengenai Amerika Serikat (AS) yang merasa keberatan… Read More

1 hour ago

Sri Mulyani Beberkan Hasil Pertemuan dengan Menkeu AS

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan hasil pertemuannya di Forum G20 dan IMF Spring Meeting 2025… Read More

1 hour ago