News Update

LPS Siapkan Proses Likuidasi BPR LPN Kampung Manggis

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses likuidasi PT BPR LPN Kampung Manggis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Proses likuidasi ini sejalan dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-213/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR LPN Kampung Manggis yang berlokasi di Pusat Pertokoan Inpres Lt.II Blok C No.33, Padang Panjang, Sumatera Barat, terhitung sejak tanggal 29 November 2017.

Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR LPN Kampung Manggis, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ujar Samsu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 29 November 2017.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR LPN Kampung Manggis, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR LPN Kampung Manggis akan mengambil beberapa tindakan.

“Pertama, membubarkan badan hukum bank. Kedua, membentuk tim likuidasi. Ketiga, menetapkan status bank sebagai ‘Bank Dalam Likuidasi’ dan keempat, menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris,” ucapnya.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR LPN Kampung Manggis akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR LPN Kampung Manggis tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR LPN Kampung Manggis tetap tenang dan tidak terpancing ataupun terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi. Kepada karyawan PT BPR LPN Kampung Manggis diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BCA Syariah Bersama BAZNAS RI Gelar Pelatihan Manajemen Keuangan Bagi Mustahik Micropreneur

Direktur Pemberdayaan dan Layanan UPZ CSR BAZNAS RI Eka Budhi Sulistyo (kanan) dan Seketaris Perusahaan… Read More

42 mins ago

Kembali Terpilih sebagai Ketua ASBISINDO, Hery Gunardi Optimis Masa Depan Perbankan Syariah Nasional

Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi tengah membrikan sambutan saat Musyawarah… Read More

49 mins ago

BCA Luncurkan Program Runvestasi

Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Haryanto T. Budiman memberikan sambutan saat peluncuran program… Read More

1 hour ago

Per September 2024, Home Credit Membantu Distribusi Produk Asuransi ke 13 Juta Nasabah

Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More

8 hours ago

Berkat Hilirisasi Nikel, Ekonomi Desa Sekitar Pulau Obin Tumbuh 2 Kali Lipat

Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More

9 hours ago

Menkop Budi Arie Dukung Inkud Pererat Kerja Sama dengan Cina-Malaysia di Pertanian

Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More

9 hours ago