News Update

LPS Siapkan Proses Likuidasi BPR LPN Kampung Manggis

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses likuidasi PT BPR LPN Kampung Manggis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Proses likuidasi ini sejalan dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-213/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR LPN Kampung Manggis yang berlokasi di Pusat Pertokoan Inpres Lt.II Blok C No.33, Padang Panjang, Sumatera Barat, terhitung sejak tanggal 29 November 2017.

Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR LPN Kampung Manggis, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ujar Samsu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 29 November 2017.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR LPN Kampung Manggis, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR LPN Kampung Manggis akan mengambil beberapa tindakan.

“Pertama, membubarkan badan hukum bank. Kedua, membentuk tim likuidasi. Ketiga, menetapkan status bank sebagai ‘Bank Dalam Likuidasi’ dan keempat, menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris,” ucapnya.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR LPN Kampung Manggis akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR LPN Kampung Manggis tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR LPN Kampung Manggis tetap tenang dan tidak terpancing ataupun terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi. Kepada karyawan PT BPR LPN Kampung Manggis diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Laba BRK Syariah Kuartal III 2025 Tumbuh 3,46 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More

11 hours ago

BCA Siapkan Rp42,1 Triliun Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026

Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More

11 hours ago

Aliran Modal Asing Keluar RI Rp0,13 Triliun di Pertengahan Desember 2025

Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More

11 hours ago

Bank Muamalat Catat Kenaikan Double Digit pada Pembiayaan Multiguna iB Hijrah

Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More

12 hours ago

Keluarga Ini Jadi Paling Tajir di Taiwan Berkat Bank dan Asuransi, Intip Siapa Mereka

Poin Penting Daniel dan Richard Tsai jadi orang terkaya Taiwan dengan kekayaan USD13,9 miliar dari… Read More

13 hours ago

Bank Mega dan Metro Hadirkan Season of Elegance Fashion Show, Diskon hingga 70 Persen

Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More

13 hours ago