News Update

LPS Siapkan Proses Likuidasi BPR LPN Kampung Manggis

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses likuidasi PT BPR LPN Kampung Manggis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Proses likuidasi ini sejalan dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-213/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR LPN Kampung Manggis yang berlokasi di Pusat Pertokoan Inpres Lt.II Blok C No.33, Padang Panjang, Sumatera Barat, terhitung sejak tanggal 29 November 2017.

Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR LPN Kampung Manggis, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ujar Samsu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 29 November 2017.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR LPN Kampung Manggis, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR LPN Kampung Manggis akan mengambil beberapa tindakan.

“Pertama, membubarkan badan hukum bank. Kedua, membentuk tim likuidasi. Ketiga, menetapkan status bank sebagai ‘Bank Dalam Likuidasi’ dan keempat, menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris,” ucapnya.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR LPN Kampung Manggis akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR LPN Kampung Manggis tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR LPN Kampung Manggis tetap tenang dan tidak terpancing ataupun terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi. Kepada karyawan PT BPR LPN Kampung Manggis diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BTN Gelar RUPSLB Hari Ini, Ada Perubahan Pengurus

Poin Penting RUPSLB BTN digelar Rabu (7/1/2026) di Menara BTN, Jakarta, dengan perubahan jadwal dari… Read More

39 mins ago

Tancap Gas! IHSG Makin Dekati Level 9.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat pada perdagangan 7 Januari 2026 ke level 8.964,31 (+0,34 persen)… Read More

1 hour ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Melonjak, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas kompak naik pada Rabu (7/1/2026), baik produk Galeri24, UBS, maupun Antam,… Read More

2 hours ago

IHSG Berpotensi Lanjut Menguat, Ini Pendorongnya

Poin Penting IHSG berpeluang lanjut menguat, didorong penguatan bursa AS dan kenaikan signifikan harga nikel,… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah pada Rabu Pagi di Level Rp16.761 per Dolar AS

Poin Penting Rupiah melemah tipis pada awal perdagangan Rabu (7/1/2026) ke level Rp16.761 per dolar… Read More

3 hours ago

BSI Gandeng BASE, Dorong Pembiayaan Proyek Efisiensi Energi Indonesia

Poin Penting MoU untuk pembiayaan proyek EE melalui model Energy Savings Insurance. Inisiatif BSI perkuat… Read More

12 hours ago