News Update

LPS Siapkan Proses Likuidasi BPR LPN Kampung Manggis

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses likuidasi PT BPR LPN Kampung Manggis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Proses likuidasi ini sejalan dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-213/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR LPN Kampung Manggis yang berlokasi di Pusat Pertokoan Inpres Lt.II Blok C No.33, Padang Panjang, Sumatera Barat, terhitung sejak tanggal 29 November 2017.

Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR LPN Kampung Manggis, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ujar Samsu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 29 November 2017.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR LPN Kampung Manggis, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR LPN Kampung Manggis akan mengambil beberapa tindakan.

“Pertama, membubarkan badan hukum bank. Kedua, membentuk tim likuidasi. Ketiga, menetapkan status bank sebagai ‘Bank Dalam Likuidasi’ dan keempat, menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris,” ucapnya.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR LPN Kampung Manggis akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR LPN Kampung Manggis tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR LPN Kampung Manggis tetap tenang dan tidak terpancing ataupun terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi. Kepada karyawan PT BPR LPN Kampung Manggis diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

3 hours ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

13 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

13 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

13 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

13 hours ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

14 hours ago