Jakarta – Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner regulator jasa keuangan No: KEP-202/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR KS Bali Agung Sedana, telah mencabut izin usaha PT BPR KS Bali Agung Sedana yang berlokasi di Jl. Raya Kerobokan 15Z, Kuta Utara, Badung, Bali, terhitung sejak tanggal 3 November 2017.
Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR KS Bali Agung Sedana, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ujar Samsu dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat, 3 November 2017.
Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR KS Bali Agung Sedana, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR KS Bali Agung Sedana akan mengambil beberapa tindakan-tindakan.
“Tindakan-tindakan itu seperti membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi, dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris,” ucapnya.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR KS Bali Agung Sedana akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR KS Bali Agung Sedana tersebut akan dilakukan oleh LPS.
LPS menghimbau agar nasabah PT BPR KS Bali Agung Sedana tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR KS Bali Agung Sedana serta kepada karyawan PT BPR KS Bali Agung Sedana diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. (*)
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More