News Update

LPS Siapkan Proses Likuidasi BPR KS Bali Agung Sedana

Jakarta – Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner regulator jasa keuangan No: KEP-202/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR KS Bali Agung Sedana, telah mencabut izin usaha PT BPR KS Bali Agung Sedana yang berlokasi di Jl. Raya Kerobokan 15Z, Kuta Utara, Badung, Bali, terhitung sejak tanggal 3 November 2017.

Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR KS Bali Agung Sedana, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ujar Samsu dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat, 3 November 2017.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR KS Bali Agung Sedana, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR KS Bali Agung Sedana akan mengambil beberapa tindakan-tindakan.

“Tindakan-tindakan itu seperti membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi, dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris,” ucapnya.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR KS Bali Agung Sedana akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR KS Bali Agung Sedana tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR KS Bali Agung Sedana tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR KS Bali Agung Sedana serta kepada karyawan PT BPR KS Bali Agung Sedana diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

KB Bank Syariah Resmikan Kantor Cabang Baru di Benhil

PT Bank KB Bukopin Syariah (KB Bank Syariah) terus memperkuat layanan dengan menambah jaringan kantor… Read More

2 hours ago

Tak Ada Aliran Dana: KPK Mencari “Pepesan Kosong” Kasus Iklan Bank BJB, Seluruh Harta Disita hingga Rekening Pensiun pun Diblokir

Oleh Tim Infobank SUASANA Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat pekan ini terasa seperti deja… Read More

3 hours ago

Minat Investor Tinggi, KEK Industropolis Batang Siapkan Pengembangan Lanjutan

Poin Penting Serapan lahan KEK Industropolis Batang sangat tinggi: Fase 1 terserap 100 persen, Fase… Read More

8 hours ago

Saat “Buto Ijo” Bupati Blora Bersanding dengan Keris Prabowo dan Purbaya

Poin Penting Starting Year Forum 2026 Infobank tak hanya menjadi ajang diskusi nasional, tetapi juga… Read More

9 hours ago

Aplikasi Binadigital Milik Bank INA Kini Bisa Berinvestasi Emas

Poin Penting Binadigital Bank INA resmi meluncurkan fitur Investasi Emas Digital untuk membantu nasabah menjaga… Read More

9 hours ago

KSSK Pastikan Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menilai kondisi fiskal, moneter, dan sektor keuangan selama kuartal IV… Read More

9 hours ago