News Update

LPS Siapkan Proses Likuidasi BPR Bina Dian Citra

Jakarta – Sejalan dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-53/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bina Dian Citra, Otoritas Keuangan telah mencabut izin usaha PT BPR Bina Dian Citra yang berlokasi di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/17-19, Bekasi, terhitung sejak tanggal 4 April 2018.

Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, 4 April 2018 menjelaskan, terkait dengan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bina Dian Citra, pihak LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ujarnya.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Bina Dian Citra, lanjut dia, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Bina Dian Citra akan mengambil tindakan-tindakan seperti, membubarkan badan hukum bank.

“Membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai ‘Bank Dalam Likuidasi’ dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris,” ucapnya.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Bina Dian Citra, akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Bina Dian Citra tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar para nasabah BPR Bina Dian Citra tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPR Bina Dian Citra serta kepada karyawan BPR Bina Dian Citra diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

17 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

17 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

17 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

18 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

21 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

1 day ago