Keuangan

LPS Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi, Target Berlaku 2027

Poin Penting

  • LPS menargetkan aktivasi Program Penjaminan Polis (PPP) pada 2027, dengan implementasi penuh direncanakan pada 2028.
  • PPP disiapkan untuk melindungi pemegang polis dan menjaga stabilitas industri asuransi jika terjadi kegagalan perusahaan asuransi.
  • Persiapan PPP pada 2026 meliputi penyusunan regulasi, pendaftaran keanggotaan, dan simulasi program bersama para ahli dan praktisi industri.

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) guna memperkuat ekosistem dan stabilitas industri asuransi.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinand D. Purba mengatakan bahwa LPS menyiapkan dua skenario implementasi. Pertama, skenario percepatan aktivasi PPP dengan tingkat kesiapan minimum pada 2027.

Kedua, skenario implementasi penuh pada 2028 dengan tingkat kesiapan yang lebih ideal.

“Oleh karenanya, diperlukan sebuah mekanisme yang dapat menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa ketika terjadi kegagalan perusahaan asuransi, dampaknya dapat dikelola secara tertib tanpa merugikan pemegang polis dan tanpa mengganggu stabilitas industri,” ujar Ferdinand pada acara Diskusi dan Buka Puasa Bersama Jurnalis yang diselenggarakan oleh Financial Editor’s Club, di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

Baca juga: Ekonomi Syariah Dinilai Punya Peluang Besar, Bos LPS Soroti 3 Tantangannya

Secara global, kegagalan perusahaan asuransi merupakan fenomena yang cukup sering terjadi dalam dinamika industri keuangan. Dalam periode 2011 hingga 2024, tercatat sekitar 428 kegagalan perusahaan asuransi di berbagai negara, dengan mayoritas terjadi pada asuransi umum.

“Sementara itu di Indonesia, dalam periode 2011 hingga 2025, terdapat 25 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya, dan sekitar 17 di antaranya dapat dikategorikan sebagai kegagalan perusahaan,” tambahnya.

Ferdinand menegaskan, keberadaan Program Penjaminan Polis memiliki peran strategis untuk memperkuat industri asuransi. Melalui skema penjaminan tersebut, kegagalan perusahaan asuransi diharapkan dapat ditangani secara cepat dan tepat tanpa mengganggu stabilitas industri secara keseluruhan.

“Di Indonesia, PPP memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem industri asuransi. Program ini tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi pemegang polis, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap industri asuransi,” jelasnya.

Persiapan Regulasi dan Operasional

Pada 2026, LPS terus mematangkan berbagai persiapan untuk penyelenggaraan PPP. Sejumlah langkah yang dilakukan antara lain membentuk kerangka regulasi dan operasional; melakukan pendaftaran keanggotaan PPP; dan menjalankan simulasi program.

“Jika dipercepat aktivasinya pada tahun 2027, LPS telah siap menerapkan,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

4 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

5 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

6 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

6 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

6 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

6 hours ago