LPS; Jamin dana nasabah. (Foto: Erman)
Jakarta– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi PT BPR Mitra Bunda Mandiri. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Likuidisi dan persiapan pembayaran simpanan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 2/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Mitra Bunda Mandiri, telah mencabut izin usaha PT BPR Mitra Bunda Mandiri yang berlokasi di Jalan Dr. Moh. Zein No. 152, Kanagarian Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, terhitung sejak tanggal 22 Januari 2016.
Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan mengatakan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mitra Bunda Mandiri, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Mitra Bunda Mandiri, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Mitra Bunda Mandiri akan mengambil tindakan-tindakan antara lain membubarkan badan hukum bank; membentuk tim likuidasi; menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Mitra Bunda Mandiri akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Mitra Bunda Mandiri tersebut akan dilakukan oleh LPS.
“LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Mitra Bunda Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Mitra Bunda Mandiri serta kepada karyawan PT BPR Mitra Bunda Mandiri diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut,” kata Fauzi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat 22 Januari 2016.(*) Ria Martati
Poin Penting OJK mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (VIF) melalui SK Anggota Dewan… Read More
Poin Penting Amartha buka peluang IPO di Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari strategi pengembangan… Read More
Poin Penting OJK menilai bank KBMI I (modal inti hingga Rp6 triliun) masih berpeluang memperkuat… Read More
Poin Penting Amartha menyalurkan pembiayaan Rp13,2 triliun pada 2025, tumbuh lebih dari 20% secara tahunan,… Read More
Poin Penting BNI–Siemens Indonesia menjalin kerja sama pembiayaan Rp300 miliar untuk proyek dan modal kerja… Read More
Poin Penting Tensi geopolitik mendorong aliran dana ke USD, membuat rupiah tetap rentan meski sempat… Read More