Jakarta– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi PT BPR Mitra Bunda Mandiri. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Likuidisi dan persiapan pembayaran simpanan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 2/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Mitra Bunda Mandiri, telah mencabut izin usaha PT BPR Mitra Bunda Mandiri yang berlokasi di Jalan Dr. Moh. Zein No. 152, Kanagarian Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, terhitung sejak tanggal 22 Januari 2016.
Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan mengatakan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mitra Bunda Mandiri, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Mitra Bunda Mandiri, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Mitra Bunda Mandiri akan mengambil tindakan-tindakan antara lain membubarkan badan hukum bank; membentuk tim likuidasi; menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Mitra Bunda Mandiri akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Mitra Bunda Mandiri tersebut akan dilakukan oleh LPS.
“LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Mitra Bunda Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Mitra Bunda Mandiri serta kepada karyawan PT BPR Mitra Bunda Mandiri diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut,” kata Fauzi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat 22 Januari 2016.(*) Ria Martati
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More