Keuangan

LPS Siap Jalankan Mandat Sebagai Lembaga Penjamin Polis

Jakarta – Wacana tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diperluas untuk menjamin polis asuransi semakin menguat. LPS pun mengaku siap untuk menerima mandat dan melaksanakan program tersebut, sejalan dengan adanya kebutuhan lembaga penjaminan polis bagi industri asuransi.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bahwa LPS akan menunggu draft RUU terlebih dulu. RUU yang dikenal dengan omnibus law sektor keuangan yang memuat aturan terkait sektor perbankan maupun sektor keuangan non bank, ini rencananya juga akan mencakup penjaminan asuransi.

“Pada prinsipnya LPS selalu siap untuk menjalankan aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat, Kami selalu siap menjalankan amanat undang-undang,” ujar Purbaya di Konferensi Pers KSSK, 1 Agustus 2022.

Berdasarkan draft RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Keuangan, LPS bakal menyelenggarakan program penjaminan polis. Dalam Pasal 65 ayat 1 di Bab VIII tentang Program Penjaminan Polis menyebutkan, LPS berfungsi menyelenggarakan penjaminan polis bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Akan ada beberapa wewenang yang nantinya dimiliki oleh LPS untuk menjalankan program penjaminan polis ini. Mulai dari penetapan iuran awal dan berkala dari perusahaan asuransi hingga ketentuan pembayaran penjaminan polis.

LPS juga bertanggung jawab atas pengelolaan dan penatausahaan aset dan kewajiban penyelenggaraan Program Penjaminan Polis serta memisahkannya dengan pencatatan aset penjaminan simpanan.

Sedangkan berdasarkan Pasal 69 menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Penjaminan Polis, serta pengelolaan dan penggunaan dana Program Penjaminan Polis diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Asal tahu saja, saat ini Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ini sedang digodok Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI). (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

2 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

2 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

2 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

2 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

3 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

5 hours ago