News Update

LPS Proses Pembayaran Klaim Likuidasi BPRS Gotong Royong

Bandung – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPRS Gotong Royong, Kab. Subang. Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPRS Gotong Royong dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 5 Juni 2020.

“Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPRS Gotong Royong, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” kata Sekretaris Lps Muhamad Yusron melaui keterangannya di Jakarta, Jumat 5 Juni 2020.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 13 Oktober 2020. Sedangkan untuk pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPRS Gotong Royong, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Gotong Royong akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Gotong Royong dilakukan oleh LPS.

Untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi PT BPRS Gotong Royong. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan proses pembayaran PT BPRS Gotong Royong.

Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gotong Royong dengan menghubungi Tim Likuidasi. LPS terus menghimbau agar nasabah BPRS Gotong Royong tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

17 mins ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

36 mins ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

3 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

3 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

4 hours ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

19 hours ago