News Update

LPS Proses Likuidasi BPR Bintang Ekonomi Sejahtera

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap melakukan proses likuidasi terhadap PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera, yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-200/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera.

Pencabut izin usaha PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera yang berlokasi di Jl. Jalur Sutera, Ruko Element Kav.25 BC No.B12, Alam Sutera, Tangerang Selatan ini terhitung sejak tanggal 22 November 2018. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho menjelaskan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ujar Samsu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 22 November 2018.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Membubarkan badan hukum bank
2. Membentuk tim likuidasi;
3. Menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”
4. Menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, kata dia, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera, serta kepada karyawan PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Danamon Pede AUM Tumbuh 20 Persen di 2026, Ini Pendorongnya

Poin Penting Danamon targetkan AUM wealth management tumbuh 20 persen pada 2026, melanjutkan capaian 2025… Read More

19 mins ago

Moody’s Pangkas Outlook Indonesia dari Stabil Jadi Negatif

Poin Penting Moody’s menurunkan outlook utang Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun tetap mempertahankan peringkat… Read More

33 mins ago

Fundamental Solid, Bank Mandiri Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Poin Penting Di tengah pertumbuhan ekonomi nasional 5,11 persen pada 2025, Bank Mandiri mencatatkan aset… Read More

1 hour ago

Masjid Istiqlal Jalin Sinergi dengan Forum Pemred

Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) bersinergi dalam diskusi bertema "Peran Masjid Istiqlal di Era Transformasi Digital… Read More

2 hours ago

Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan tahunan industri jasa keuangan yang digelar rutin untuk menyampaikan… Read More

2 hours ago

PaninBank Perkenalkan Aplikasi MyPanin

Dengan adanya MyPanin, menegaskan komitmen PaninBank dalam menghadirkan aplikasi layanan perbankan digital yang komprehensif, nyaman,… Read More

2 hours ago