News Update

LPS Proses Likuidasi BPR Bintang Ekonomi Sejahtera

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap melakukan proses likuidasi terhadap PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera, yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-200/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera.

Pencabut izin usaha PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera yang berlokasi di Jl. Jalur Sutera, Ruko Element Kav.25 BC No.B12, Alam Sutera, Tangerang Selatan ini terhitung sejak tanggal 22 November 2018. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho menjelaskan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ujar Samsu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 22 November 2018.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Membubarkan badan hukum bank
2. Membentuk tim likuidasi;
3. Menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”
4. Menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, kata dia, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera, serta kepada karyawan PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

7 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

8 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

10 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

11 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

11 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

14 hours ago