News Update

LPS Proses Likuidasi BPR Bintang Ekonomi Sejahtera

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap melakukan proses likuidasi terhadap PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera, yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-200/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera.

Pencabut izin usaha PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera yang berlokasi di Jl. Jalur Sutera, Ruko Element Kav.25 BC No.B12, Alam Sutera, Tangerang Selatan ini terhitung sejak tanggal 22 November 2018. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho menjelaskan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ujar Samsu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 22 November 2018.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Membubarkan badan hukum bank
2. Membentuk tim likuidasi;
3. Menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”
4. Menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, kata dia, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera, serta kepada karyawan PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

2 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

3 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

4 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

23 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

23 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

23 hours ago