Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum. Berdasarkan hasil RDK tersebut, LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas di bank umum. Saat ini, TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 4,25% dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,75%. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25%. Penetapan tersebut salah satunya didasari untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga. TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025.
Jakarta - Dalam mendukung pemerataan dan pemenuhan kebutuhan listrik nasional, Bank Mandiri jalin kemitraan strategis… Read More
Jakarta - PT United Tractors Tbk (UNTR) sebagai emiten distributor alat berat mengumumkan akan melakukan… Read More
Jakarta - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memproyeksikan sejumlah peluang usaha asuransi umum yang memiliki… Read More
Jakarta - PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) mencatatkan laba bersih Rp1,60 triliun di semester… Read More
Lampung - Program 3 juta rumah yang digaungkan presiden terpilih Prabowo Subianto terbilang ambisius. Untuk… Read More
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memutuskan mempetahankan tingkat bunga penjaminan simpanan bank umum… Read More