Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum. Berdasarkan hasil RDK tersebut, LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas di bank umum. Saat ini, TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 4,25% dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,75%. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25%. Penetapan tersebut salah satunya didasari untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga. TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025.
Jakarta - PT Bank Digital BCA (BCA Digital) menargetkan sebanyak 2,6 juta nasabah blu by BCA… Read More
Jakarta - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), Rosan… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, 28 April 2025, berbalik ditutup… Read More
Jakarta – PT Bank Jago Tbk (ARTO) mencatat kinerja cemerlang di tiga bulan pertama 2025,… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan sebanyak… Read More
Jakarta - Bank Universal BPR menggelar acara Pengundian Tabungan Universal Arisan ke-2, Peluncuran Green Deposit,… Read More