News Update

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 7%

Jakarta — Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada hari Senin, 13 Mei 2019, telah melakukan evaluasi dan penetapan atas tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

Dari rapat tersebut, LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan untuk Bank Umum dalam Rupiah 7,00% dan
Valuta Asing (Valas) 2,25% serta
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam Rupiah sebesar 9,50%.

“Pada rapat tersebut ditetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah dan valuta asing di bank umum dan simpanan Rupiah di BPR tidak mengalami perubahan,” kata Ketua LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Senin, 13 Mei 2019.

Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan pada periode ini merupakan penetapan periode reguler Mei 2019. Selanjutnya Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku untuk periode tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan 25 September 2019.

Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan ditetapkan tidak mengalami perubahan berdasarkan pada beberapa pertimbangan diantaranya tren suku bunga simpanan perbankan terpantau sudah melandai dan berada di level yang stabil.

Selain itu LPS juga melihat kondisi likuiditas relatif membaik namun masih terdapat beberapa risiko upside, serta kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi stabil, namun terdapat tantangan dari luar negeri.

Merujuk pada PLPS No. 1 Tahun 2018, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu bulan Januari, Mei, dan September.

Mempertimbangkan bahwa pergerakan suku bunga simpanan di perbankan masih cukup dinamis serta masih terdapat beberapa risiko ketidakpastian terkait ekonomi dan likuiditas kedepan, maka LPS akan tetap melakukan pemantauan terhadap perkembangan data suku bunga simpanan perbankan dan melakukan evaluasi yang berkesinambungan.

Selanjutnya LPS akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas serta stabilitas sistem keuangan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

11 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

11 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

14 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

17 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

22 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

23 hours ago