News Update

LPS: Perpu 1/2020 Langkah Antisipatif Jaga Stabilitas Keuangan

Jakarta – Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. 

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyampaikan dukungannya terhadap penerbitan Perpu ini sebagai langkah antisipatif Pemerintah dan Otoritas terkait dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19.

“Perpu ini diharap dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan Otoritas terkait termasuk LPS untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan,” kata Halim melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis 2 April 2020.

Dalam Perpu tersebut juga memberikan beberapa kewenangan tambahan bagi LPS dalam menjalankan fungsinya menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Kewenangan tersebut adalah:

1. Penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan dengan besaran nilai tertentu yang dijamin sebagaimana akan diatur dalam Peraturan Pemerintah

2. Persiapan lebih awal bersama OJK untuk penanganan bank yang mengalami permasalahan solvabilitas

3. Pemilihan metode resolusi Bank selain Bank Sistemik yang tidak hanya mempertimbangkan biaya yang paling rendah (least cost test)

4. Perluasan sumber pendanaan untuk penanganan bank gagal dalam hal diperkirakan LPS akan mengalami kesulitan likuiditas melalui penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan/atau pinjaman kepada Pemerintah

Selain itu, dalam rangka mencegah krisis sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, Perpu juga membuka ruang bagi Pemerintah untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar penjaminan simpanan oleh LPS yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

OJK Targetkan Kredit Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Tanggapan Bankir

Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More

19 mins ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam Senilai USD 11,04 Juta

Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More

3 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Catat Fundamental Solid di 2025, Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More

3 hours ago

CIMB Niaga Bidik Transaksi Rp45 Miliar di Cathay Travel Fair 2026

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More

3 hours ago

Moody’s Turunkan Outlook RI, Purbaya: Hanya Jangka Pendek

Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan outlook peringkat kredit Indonesia oleh Moody’s hanya bersifat… Read More

3 hours ago