News Update

LPS: Perpu 1/2020 Langkah Antisipatif Jaga Stabilitas Keuangan

Jakarta – Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. 

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyampaikan dukungannya terhadap penerbitan Perpu ini sebagai langkah antisipatif Pemerintah dan Otoritas terkait dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19.

“Perpu ini diharap dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan Otoritas terkait termasuk LPS untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan,” kata Halim melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis 2 April 2020.

Dalam Perpu tersebut juga memberikan beberapa kewenangan tambahan bagi LPS dalam menjalankan fungsinya menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Kewenangan tersebut adalah:

1. Penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan dengan besaran nilai tertentu yang dijamin sebagaimana akan diatur dalam Peraturan Pemerintah

2. Persiapan lebih awal bersama OJK untuk penanganan bank yang mengalami permasalahan solvabilitas

3. Pemilihan metode resolusi Bank selain Bank Sistemik yang tidak hanya mempertimbangkan biaya yang paling rendah (least cost test)

4. Perluasan sumber pendanaan untuk penanganan bank gagal dalam hal diperkirakan LPS akan mengalami kesulitan likuiditas melalui penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan/atau pinjaman kepada Pemerintah

Selain itu, dalam rangka mencegah krisis sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, Perpu juga membuka ruang bagi Pemerintah untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar penjaminan simpanan oleh LPS yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Dukung Literasi Keuangan, CIMB Niaga Ajak Siswa Menabung Sejak Dini

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) berperan aktif dalam meningkatkan Literasi dan… Read More

53 mins ago

BNI dan Garuda Indonesia Hadirkan Bonus 25.000 GarudaMiles di Ultah ke-25

Jakarta - Dalam rangka memperingati 25 tahun GarudaMiles, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau… Read More

3 hours ago

Perluas Layanan Nasabah, Bank INA Buka Kantor Cabang Pembantu di BSD

Jakarta - Bank INA yang merupakan bagian dari Salim Group melanjutkan ekspansi layanan bisnisnya dengan… Read More

6 hours ago

Dukung Bulan Inklusi Keuangan, CIMB Niaga Ajak Pelajar Tour de Bank

Direktur Compliance, Corporate Affairs and Legal CIMB Niaga Fransiska Oei (kedua kiri) bersama Deputi Direktur… Read More

7 hours ago

Prof Soedradjad Djiwandono, Patriot dan Begawan Ekonomi yang Aktif Menulis

Jakarta - Profesor J. Soedradjad Djiwandono MSc MA PhD adalah pribadi luar biasa yang rendah… Read More

11 hours ago

Begini Cara Bank Mandiri Wujudkan Ekonomi Berkelanjutan Lewat Daur Ulang Pakaian

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat komitmennya terhadap praktik keberlanjutan. Khususnya, dalam Mandiri Karnaval 2024,… Read More

13 hours ago