Categories: News UpdatePerbankan

LPS Perkuat Kesiapan Pelaksanaan Resolusi Bank

Nusa Dua, Bali — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar seminar internasional bertajuk “Facing Softening Global Economy: The Need to Strengthen Bank Resolution Preparedness”. Kegiatan yang berlangsung di Nusa Dua, Bali pada 21-23 Agustus 2019 ini juga diisi dengan workshop mengenai simulasi penanganan krisis sistem keuangan.

Seminar ini merupakan sarana pertukaran informasi dan pengetahuan antar Otoritas Keuangan beberapa negara mengenai pencegahan dan penanganan krisis keuangan, terutama dalam penanganan (resolusi) bank.

Seminar ini merupakan agenda rutin tahunan LPS dan dihadiri perwakilan dari lembaga penjamin simpanan (deposit insurance corporation/DIC) dan otoritas keuangan beberapa negara, industri perbankan, serta akademisi.

Topik yang dibahas pada seminar antara lain kondisi keuangan global terkini dan perkembangannya ke depan, pengalaman beberapa negara di Eropa dalam melakukan resolusi bank, dan perkembangan penyusunan Recovery and Resolution Plan (RRP) di Indonesia dan beberapa negara lainnya.

Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan, dalam keynote speech-nya menyampaikan bahwa LPS memiliki peran yang sangat penting dalam hal terjadi krisis sistem keuangan yang membahayakan ekonomi nasional.

Dalam hal Presiden, atas dasar rekomendasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), mengaktivasi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), maka LPS yang melaksanakan program tersebut. Agar LPS dapat melaksanakan peran tersebut secara optimal, Kementerian Keuangan berharap LPS dapat meningkatkan kesiapan pelaksanaan resolusi bank dan penyelenggaraan PRP melalui penyusunan kebijakan/ketentuan dan penguatan koordinasi antar lembaga KSSK.

Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS, dalam sambutannya mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), LPS memiliki opsi Purchase and Assumption dan Bridge Bank dalam melakukan resolusi bank selain likuidasi dan Penyertaan Modal Sementara (PMS).

“Terkait dengan tambahan opsi resolusi bank dan amanat sebagai penyelenggara PRP, LPS terus meningkatkan kemampuan dan kesiapannya antara lain melalui peningkatan kapasitas SDM baik dari sisi jumlah maupun kompetensinya, penyusunan kebijakan/ketentuan terkait resolusi bank, dan ikut serta dalam simulasi pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan,” tambah Halim Alamsyah. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

10 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

11 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

12 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

13 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

13 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

14 hours ago