Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkirakan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada perbankan di 2022 tidak akan setinggi 2021. Hal ini disebabkan oleh sebagian masyarakat yang memilih untuk membelanjakan uangnya seiring dengan pemulihan ekonomi nasional.
“Kami perkirakan kemungkinan tren dana pihak ke tiga (DPK) yang di atas Rp 5 miliar tidak akan setinggi tahun ini. Ketika ekonomi bergerak, orang-orang atau perusahaan cenderung membelanjakan uangnya untuk ekspansi dan lainnya,” jelas Purbaya seperti dikutip 14 Desember 2021.
Sebagai informasi, Statistik Perbankan Indonesia September 2021 yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan DPK pada bank umum mencapai Rp7.162 triliun. Angka ini tercatat meningkat 7,70% secara tahunan jika dibandingkan periode sebelumnya sebesar Rp6.650 triliun
Komposisi DPK terdiri dari Giro, Tabungan, dan Deposito. Adapun hingga September 2021 angka masing-masing komponen mencapai, Rp1.982 triliun, Rp2.294 triliun, dan Rp2.285 triliun.
Sedangkan, Bank Indonesia memperkirakan perekonomian akan terus membaik hingga tahun depan. Pertumbuhan ekonomi 2022 diramal akan berada di kisaran 4,7% yoy hingga 5,5% yoy. Angka ini tercatat lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya yang sebesar 4,6% yoy hingga 5,4% yoy (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More
Bandung - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengambil langkah agresif untuk mengatasi… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar 1,73 persen di… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan yang signifikan pada periode pekan lalu… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun… Read More