Jakarta – Dampak pandemi Covid-19 terus menciptakan ketidakpastian pada perekonomian global dan nasional. Sektor industri jasa keuangan juga mulai terdampak oleh dampak Covid-19. Didik Madiyono, Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjelaskan terdapat beberapa tantangan yang dihadapi oleh industri jasa keuangan di masa pandemi.
“Ada 3 tantangan yang dihadapi lembaga keuangan pada masa pandemi. Pertama, rentannya kualitas kredit. Kedua, kecukupan likuiditas perbankan dan ketiga, adanya peningkatan NPL,” ujar Didik dalam webminar Infobank bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Ikatan Alumni Asean Insititute of Management indonesia (IAAIMI) di Jakarta, Selasa 23 Juni 2020.
Didik menyebut, ketiga tantangan ini perlu diawasi agar tak menyebabkan gangguan pada tatanan perekonomian nasional. Meskipun begitu, Ia optimis sektor perbankan masih kuat dalam menghadapi dampak Covid-19. Menurutnya, LPS terus berupaya menjaga kepercayaan nasabah bersama dengan lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
“Perbankan secara relatif masih kuat menghadapi dampak Covid-19, namun tak berarti kebal akan dampaknya. OJK, BI, dan LPS berupaya semaksimal mungkin agar dampak Covid-19 tak meluas dan menyebabkan masalah pada industri jasa keuangan. Berbagai kebijakan terus diupayakan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan,” pungkasnya. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting Perbanas Institute menegaskan komitmen transformasi dan inovasi akademik di usia ke-57 tahun untuk… Read More
Poin Penting BCA menyiapkan Rp65,7 triliun uang tunai untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah selama Ramadan… Read More
Poin Penting Bank Mandiri apresiasi perpanjangan dana SAL hingga September 2026 untuk memperkuat likuiditas dan… Read More
Oleh Tim Infobanknews SIDANG kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, pekan-pekan ini… Read More
Poin Penting Satgas PKH menyegel area operasional PT Mineral Trobos di Maluku Utara karena dugaan… Read More
Poin Penting PT Bank Amar Indonesia Tbk menyatakan siap memenuhi ketentuan permodalan baru jika OJK… Read More