News Update

LPS: Perbankan Masih Cukup Ruang Turunkan Biaya Dana

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah optimis saat ini perbankan masih memiliki cukup ruang untuk menurunkan biaya dana sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional ditengah ekonomi nasional yang terkontraksi 5,32%

Hal tersebut dapat saja terjadi lantaran pihaknya sudah menurunkan tingkat suku bunga penjaminan rupiah sebanyak 4 kali masing-masing 25 bps sehingga secara keseluruhan saat ini sudah diturunkan sebesar 100 bps.

“Kami yakin dengan penurunan suku bunga simpnan ini akan memberikan ruang baik kepada bank dalam rangka menurunkan biaya dananya sekaligus tetap bisa mempertahankan daya tarik masyarakat untuk terus menyimpanan simpanannya di perbankan nasional,” kata Halim melalui video conference virtual di Jakarta, Rabu 5 Agustus 2020.

Halim menjelaskan, pada saat ini suku bunga penjaminan rupiah yang berlaku sampai dengan September 2020 berada pada level 5,25% untuk simpanan rupiah yang ada di bank umum. Sementara untuk simpanan rupiah yang berada di bank perkreditan rakyat atau BPR menjadi 7,75%. Sementara Tingkat Bunga Penjaminan untuk valuta asing di Bank Umum sebesar 1,5%.

Dewasa ini, lanjut dia, cakupan penjaminan program penjaminan LPS itu relatif stabil pada 99,91% dari total jumlah rekening atau dari total rekening 317 juta rekening yang dijamin. Sementara apabila menggunakan nilai, program penjaminan LPS itu mencakup 52,6% atu sekitar Rp3.338 triliun.

“Ini menunjukkan situasi masih stabil, masyarakat tetap nyaman untuk terus menyimpan uangnya di industri perbankan nasional,” sambung Halim.

Sementara itu, menghadapi tantangan terutama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, LPS juga terus meningkatkan koordinasi dengan otoritas lain, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) maupun Kementerian Keuangan.

Sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan, Halim mengatakan bahwa hal tersebut pada dasarnya menjadi bagian antisipasi kita atas ancaman terhadap kinerja perekonomian nasional maupun dalam rangka mengatasi permasalahan stabilitas sistem keuangan.

“LPS sudah bersama BI dan OJK menerbitkan berbagai aturan pelaksanaan yang diharapkan akan memperlancar dan meningkatkan efektifitas penanganan permasalahan sistem keuangan atau perbankan kita,” ucapnya.

Ke depan, Halim menegaskan bahwa LPS akan tetap terbuka untuk melakukan berbagai langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan, termasuk melakukan review terhadap suku bunga penjaminan LPS. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Di Tengah Tantangan Pasar Perumahan, SMF Bidik Laba Bersih Rp472 Miliar di Akhir 2024

Lampung - Di tengah kondisi pasar primer perumahan yang masih menantang, PT Sarana Multigriya Finansial… Read More

30 mins ago

Pertahanan 3 Lapis dalam Pengelolaan UMKM

Oleh Babay Parid Wazdi, Dirut Bank Sumut dan Pemerhati UMKM DI zaman sekarang ini, ada… Read More

1 hour ago

Ingat Pesan Prof Soemitro Djojohadikusumo Soal Dana Pembangunan yang Bocor 30 Persen

Oleh Karnoto Mohamad, Wakil Pemimpin Redaksi Infobank PRESIDEN Prabowo Subianto yang akan dilantik pada 20… Read More

2 hours ago

IHSG Rawan Terkoreksi, Intip Rekomendasi Saham Hari Ini

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

2 hours ago

Ini Cara OJK Dukung UMKM Manfaatkan Pendanaan dari Pasar Modal

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan dana oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah… Read More

16 hours ago

Jokowi Terima Brevet Hiu Kencana di Atas KRI RJW–992, Apa Itu?

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima penyematan Brevet Kehormatan Hiu Kencana dalam upacara yang… Read More

18 hours ago