News Update

LPS: Perbankan Masih Cukup Ruang Turunkan Biaya Dana

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah optimis saat ini perbankan masih memiliki cukup ruang untuk menurunkan biaya dana sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional ditengah ekonomi nasional yang terkontraksi 5,32%

Hal tersebut dapat saja terjadi lantaran pihaknya sudah menurunkan tingkat suku bunga penjaminan rupiah sebanyak 4 kali masing-masing 25 bps sehingga secara keseluruhan saat ini sudah diturunkan sebesar 100 bps.

“Kami yakin dengan penurunan suku bunga simpnan ini akan memberikan ruang baik kepada bank dalam rangka menurunkan biaya dananya sekaligus tetap bisa mempertahankan daya tarik masyarakat untuk terus menyimpanan simpanannya di perbankan nasional,” kata Halim melalui video conference virtual di Jakarta, Rabu 5 Agustus 2020.

Halim menjelaskan, pada saat ini suku bunga penjaminan rupiah yang berlaku sampai dengan September 2020 berada pada level 5,25% untuk simpanan rupiah yang ada di bank umum. Sementara untuk simpanan rupiah yang berada di bank perkreditan rakyat atau BPR menjadi 7,75%. Sementara Tingkat Bunga Penjaminan untuk valuta asing di Bank Umum sebesar 1,5%.

Dewasa ini, lanjut dia, cakupan penjaminan program penjaminan LPS itu relatif stabil pada 99,91% dari total jumlah rekening atau dari total rekening 317 juta rekening yang dijamin. Sementara apabila menggunakan nilai, program penjaminan LPS itu mencakup 52,6% atu sekitar Rp3.338 triliun.

“Ini menunjukkan situasi masih stabil, masyarakat tetap nyaman untuk terus menyimpan uangnya di industri perbankan nasional,” sambung Halim.

Sementara itu, menghadapi tantangan terutama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, LPS juga terus meningkatkan koordinasi dengan otoritas lain, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) maupun Kementerian Keuangan.

Sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan, Halim mengatakan bahwa hal tersebut pada dasarnya menjadi bagian antisipasi kita atas ancaman terhadap kinerja perekonomian nasional maupun dalam rangka mengatasi permasalahan stabilitas sistem keuangan.

“LPS sudah bersama BI dan OJK menerbitkan berbagai aturan pelaksanaan yang diharapkan akan memperlancar dan meningkatkan efektifitas penanganan permasalahan sistem keuangan atau perbankan kita,” ucapnya.

Ke depan, Halim menegaskan bahwa LPS akan tetap terbuka untuk melakukan berbagai langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan, termasuk melakukan review terhadap suku bunga penjaminan LPS. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

7 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

7 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

8 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

9 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

10 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

11 hours ago