Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah optimis saat ini perbankan masih memiliki cukup ruang untuk menurunkan biaya dana sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional ditengah ekonomi nasional yang terkontraksi 5,32%
Hal tersebut dapat saja terjadi lantaran pihaknya sudah menurunkan tingkat suku bunga penjaminan rupiah sebanyak 4 kali masing-masing 25 bps sehingga secara keseluruhan saat ini sudah diturunkan sebesar 100 bps.
“Kami yakin dengan penurunan suku bunga simpnan ini akan memberikan ruang baik kepada bank dalam rangka menurunkan biaya dananya sekaligus tetap bisa mempertahankan daya tarik masyarakat untuk terus menyimpanan simpanannya di perbankan nasional,” kata Halim melalui video conference virtual di Jakarta, Rabu 5 Agustus 2020.
Halim menjelaskan, pada saat ini suku bunga penjaminan rupiah yang berlaku sampai dengan September 2020 berada pada level 5,25% untuk simpanan rupiah yang ada di bank umum. Sementara untuk simpanan rupiah yang berada di bank perkreditan rakyat atau BPR menjadi 7,75%. Sementara Tingkat Bunga Penjaminan untuk valuta asing di Bank Umum sebesar 1,5%.
Dewasa ini, lanjut dia, cakupan penjaminan program penjaminan LPS itu relatif stabil pada 99,91% dari total jumlah rekening atau dari total rekening 317 juta rekening yang dijamin. Sementara apabila menggunakan nilai, program penjaminan LPS itu mencakup 52,6% atu sekitar Rp3.338 triliun.
“Ini menunjukkan situasi masih stabil, masyarakat tetap nyaman untuk terus menyimpan uangnya di industri perbankan nasional,” sambung Halim.
Sementara itu, menghadapi tantangan terutama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, LPS juga terus meningkatkan koordinasi dengan otoritas lain, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) maupun Kementerian Keuangan.
Sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan, Halim mengatakan bahwa hal tersebut pada dasarnya menjadi bagian antisipasi kita atas ancaman terhadap kinerja perekonomian nasional maupun dalam rangka mengatasi permasalahan stabilitas sistem keuangan.
“LPS sudah bersama BI dan OJK menerbitkan berbagai aturan pelaksanaan yang diharapkan akan memperlancar dan meningkatkan efektifitas penanganan permasalahan sistem keuangan atau perbankan kita,” ucapnya.
Ke depan, Halim menegaskan bahwa LPS akan tetap terbuka untuk melakukan berbagai langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan, termasuk melakukan review terhadap suku bunga penjaminan LPS. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More
Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More
Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More
Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More
Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More
Poin Penting Tokio Marine Life dan BAZNAS renovasi 5 rumah di Setiabudi, Jakarta, dengan Rp55… Read More