News Update

LPS: Perbankan Masih Cukup Ruang Turunkan Biaya Dana

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah optimis saat ini perbankan masih memiliki cukup ruang untuk menurunkan biaya dana sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional ditengah ekonomi nasional yang terkontraksi 5,32%

Hal tersebut dapat saja terjadi lantaran pihaknya sudah menurunkan tingkat suku bunga penjaminan rupiah sebanyak 4 kali masing-masing 25 bps sehingga secara keseluruhan saat ini sudah diturunkan sebesar 100 bps.

“Kami yakin dengan penurunan suku bunga simpnan ini akan memberikan ruang baik kepada bank dalam rangka menurunkan biaya dananya sekaligus tetap bisa mempertahankan daya tarik masyarakat untuk terus menyimpanan simpanannya di perbankan nasional,” kata Halim melalui video conference virtual di Jakarta, Rabu 5 Agustus 2020.

Halim menjelaskan, pada saat ini suku bunga penjaminan rupiah yang berlaku sampai dengan September 2020 berada pada level 5,25% untuk simpanan rupiah yang ada di bank umum. Sementara untuk simpanan rupiah yang berada di bank perkreditan rakyat atau BPR menjadi 7,75%. Sementara Tingkat Bunga Penjaminan untuk valuta asing di Bank Umum sebesar 1,5%.

Dewasa ini, lanjut dia, cakupan penjaminan program penjaminan LPS itu relatif stabil pada 99,91% dari total jumlah rekening atau dari total rekening 317 juta rekening yang dijamin. Sementara apabila menggunakan nilai, program penjaminan LPS itu mencakup 52,6% atu sekitar Rp3.338 triliun.

“Ini menunjukkan situasi masih stabil, masyarakat tetap nyaman untuk terus menyimpan uangnya di industri perbankan nasional,” sambung Halim.

Sementara itu, menghadapi tantangan terutama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, LPS juga terus meningkatkan koordinasi dengan otoritas lain, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) maupun Kementerian Keuangan.

Sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan, Halim mengatakan bahwa hal tersebut pada dasarnya menjadi bagian antisipasi kita atas ancaman terhadap kinerja perekonomian nasional maupun dalam rangka mengatasi permasalahan stabilitas sistem keuangan.

“LPS sudah bersama BI dan OJK menerbitkan berbagai aturan pelaksanaan yang diharapkan akan memperlancar dan meningkatkan efektifitas penanganan permasalahan sistem keuangan atau perbankan kita,” ucapnya.

Ke depan, Halim menegaskan bahwa LPS akan tetap terbuka untuk melakukan berbagai langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan, termasuk melakukan review terhadap suku bunga penjaminan LPS. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

1 hour ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

1 hour ago

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

1 hour ago

BI Catat DPK Tumbuh 6 Persen per Oktober 2024, Ditopang Korporasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More

2 hours ago

Apindo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Ancam Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

2 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menghijau ke Level 7.195

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More

2 hours ago