Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memandang, ruang penurunan bunga acuan BI 7day reverse repo rate (BI7DRR Rate) diperkirakan masih terbuka di tahun 2020, namun akan lebih selektif untuk digunakan.
Hal tersebut tertuang dalam laporan likuditas LPS pada periode Januari 2020 yang dikutip di Jakarta, Senin, 3 Februari 2020. Laporan tersebut melihat pada sisi strategi operasi moneter dan makroprudensial akan terus diupayakan akomodatif dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit.
LPS menyebutkan, respon perbankan dan pelaku ekonomi dalam memanfaatkan pelonggaran, kinerja neraca transaksi berjalan sera perkembangan pasar keuangan akan menjadi faktor pertimbangan tambahan BI sebelum mengambil langkah penurunan.
Sementara itu suku bunga pasar uang antar bank diperkirakan akan stabil sejalan dengan langkah operasi lelang yang dilakukan BI dan kondisi likuiditas perbankan yang relatif stabil.
Sebagai informasi, hasil rapat Dewan Gubernur (RDG) BI periode Januari 2020 memutuskan mempertahankan bunga acuan di level 5,00%. Kebijakan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang terkendali dalam kisaran sasaran, stabilitas eksternal yang terjaga, serta upaya untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik.
Strategi operasi moneter terus ditujukan untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung transmisi bauran kebijakan yang akomodatif. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Rupiah melemah di pembukaan perdagangan ke level Rp16.971 per dolar AS, turun 0,08… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian stagnan pada 16 Maret 2026. Harga… Read More
Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,54 persen ke level 7.098 pada awal perdagangan Senin (16/3).… Read More
Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan pelemahan dengan level support 6.865–7.000 dan resistance 7.275–7.410. Sentimen negatif… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa minggu… Read More
Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More