News Update

LPS: Pentingnya Regulasi Fintech Untuk Perlindungan Konsumen

Jakarta – Pandemi COVID-19 telah mengubah banyak aspek kehidupan sosial dan ekonomi, termasuk perilaku konsumen dalam mengadopsi platform online. Hal ini membuat meningkatnya minat masyarakat terhadap produk Fintech (Financial Technology).

Oleh karena itu, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan pentingnya regulasi fintech untuk perlindungan konsumen. Industri FinTech saat ini tumbuh dengan pesat dan membawa perubahan cukup signifikan, antara lain terkait dengan gaya hidup seperti pola pinjaman atau kredit.

Purbaya menjelaskan, sebelumnya masyarakat meminjam ke bank, namun kini dengan adanya Fintech, setiap orang bisa mendapatkan  pinjaman dengan lebih mudah dari platform online. Seperti diketahui, lanskap startup Fintech Indonesia didominasi oleh perusahaan FinTech Payment dan FinTech Lending. Berdasarkan data Januari 2021, terdapat 151 perusahaan FinTech Payment, disusul oleh 41 perusahaan Fintech Lending.

“Untuk melindungi kepentingan konsumen, pendekatan regulasi dan pengawasan yang kuat sangat dibutuhkan, seperti menggunakan Regulatory Technology (RegTech), daripada program jaminan yang memerlukan beberapa prasyarat untuk mengurangi potensi resiko,” ujar Purbaya seperti dikutip Senin, 7 Juni 2021.

Regtech merupakan salah satu cara antisipasi pelanggaran Fintech dengan memanfaatkan teknologi berbasis data atau data base, kecerdasan buatan atau artificial intelligent hingga blockchain. Sehingga, pengawasan terhadap tata kelola, transaksi, kepatuhan hingga kewajiban pelaporan dapat lebih cepat dan mudah.

Purbaya menyampaikan beberapa bank di Indonesia telah meningkatkan platform digital mereka untuk meningkatkan pengalaman pengguna dan loyalitas pelanggan, sekaligus meningkatkan efisiensinya.

“Meskipun masih ada yang melekat dan beririsan dengan dengan bank, Fintech bekerja sangat baik berperan penuh dalam ekosistem pasar online, yang terpisah dari pasar offline yang didominasi oleh bank. Kepercayaan dan kredibilitas pada layanan transaksi digital dan e-money sangat penting untuk kelancaran sistem pembayaran, oleh karena itu, langkah-langkah mitigasi risiko menjadi sangat pentingpenting,” jelasnya.

Lebih lanjut Purbaya menuturkan, bahwa pada dasarnya setiap negara memiliki kekhususan pada karakteristik industri perbankan dan keuangannya, aturan hukum yang berbeda, serta keragaman budaya dan perilaku konsumen. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Daftar 5 Saham Penopang Penguatan IHSG Sepekan

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan 24-27 Maret 2025 mengalami penguatan sebesar… Read More

2 hours ago

Strategi Bank Mega Syariah Hadapi Lonjakan Transaksi Selama Lebaran

Jakarta – Bank Mega Syariah memastikan kesiapan layanan untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah selama periode… Read More

2 hours ago

Jelang Lebaran, Begini Gerak Saham Bank Indeks INFOBANK15 dalam Sepekan

Jakarta - Jelang libur panjang Nyepi dan Lebaran 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada… Read More

3 hours ago

Hingga H-1 Lebaran, 3,4 Juta Tiket KAI Ludes Terjual

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat tingginya animo masyarakat dalam menggunakan layanan kereta… Read More

3 hours ago

Daya Beli Lesu, Ramadhan-Idul Fitri Dinilai Tak Mampu Dongkrak Ekonomi Kuartal I-2025

Jakarta - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan perputaran uang selama Ramadan dan… Read More

4 hours ago

Mobilitas Masyarakat Meningkat, Stasiun Integrasi LRT Jabodebek Dibanjiri Penumpang

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat lonjakan jumlah pengguna LRT Jabodebek di stasiun-stasiun… Read More

6 hours ago