BPR Kencana
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kencana, yang beralamat di Jalan Raya Cimindi (Cilember), Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Cimahi, Jawa Barat.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin operasional BPR Kencana dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 16 Desember 2024.
“Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kencana, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto dalam keterangan resmi, dikutip, Selasa, 17 Desember 2024.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Kencana Cimahi
“LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” sambungnya.
Jimmy menjelaskan bahwa proses rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan oleh LPS paling lambat dalam 90 hari kerja. “Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kencana bersumber dari dana LPS,” terangnya.
Nasabah dapat memeriksa status simpanannya di kantor BPR Kencana atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan jadwal pembayaran klaim. Untuk debitur bank, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor BPR Kencana dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi LPS.
Jimmy juga mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan pembayaran klaim dengan meminta imbalan.
Selain itu, ia mengingatkan nasabah untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim atau likuidasi bank.
Baca juga: Tok! Pemerintah Resmi Naikkan Tarif PPN jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Baca juga: LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Pakan Rabaa Solok
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Penyedia Likuiditas Efek, Begini Isinya
Jimmy menegaskan, masih banyak bank umum dan BPR/BPRS lain yang beroperasi dengan baik. Setelah simpanan nasabah BPR Kencana dibayarkan oleh LPS, nasabah dapat mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat.
“Nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena seluruh simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” katanya.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” pungkasnya.
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Kencana, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting MA AS membatalkan sebagian kebijakan tarif Trump, namun Indonesia memastikan perjanjian dagang bilateral… Read More
Poin Penting Transaksi ziswaf melalui Muamalat DIN naik 24,75% secara tahunan hingga akhir 2025, menunjukkan… Read More
Poin Penting BEI mencatat 8 perusahaan dalam pipeline IPO 2026, terdiri dari 5 perusahaan aset… Read More
Poin Penting BI dan Kemenkeu sepakat lakukan debt switching SBN Rp173,4 triliun pada 2026, sesuai… Read More
Poin Penting Askrindo menandatangani MoU dengan 20 biro travel di Jateng untuk memperluas perlindungan asuransi… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS stabil pada 23 Februari 2026, masing-masing di Rp3.047.000… Read More