JK Tekankan Pentingnya Tingkat Pengawasan Perbankan
Jakarta– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, net interest margin (NIM) atau keuntungan bunga bersih perbankan nasional masih mencatatkan angka tertinggi di dunia dengan angka 5%.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan pada konfrensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK). Menurutnya hal tersebut terjadi seiring dengan masih bertumbuhnya bisnis perbankan di Indonesia
“Pada November 2017 dan 2018 NIM perbankan turun dari 5,1% ke 5,0% di Indonesia namun angka ini masih tertinggi di Asia atau bahkan dunia,” kata Fauzi di Jakarta, Kamis 10 Januari 2019.
Selain itu, dirinya menilai kondisi stabilitas perbankan nasional masih sangat stabil seiring dengan (Capital Adequacy Ratio) CAR masih diangka 23,3%. Angka tersebut masih tertinggi di dunia menurutnya.
Baca juga: LPS Prediksi Pemilu Dongkrak Kredit 2019
Tak hanya itu, LPS Mencatat realisasi loan to deposit ratio (LDR) hingga Oktober 2018 terbesar berada pada bank kategori BUKU 4 sebesar 89,0%, dan BUKU 3 sebesar 101,6%, BUKU 2 sebesar 89,9%, sementara BUKU 1 sebesar 83,5%.
Sedangkan LPS mencatatkan realisasi Kredit hingga November 2018 lalu hanya mampu tumbuh 12,1% dengan kondisi penyaluran kredit terbesar pada bank Buku 4.
Tercatat, Bank Kredit Bank BUKU 4 mampu tumbuh sebesar 14,4%, BUKU 3 sebesar 10,4%, BUKU 2 10,0%, sedangkan BUKU 1 sebesar 10,3%.(*)
Oleh Mudrajad Kuncoro, Guru Besar Prodi Pembangunan Ekonomi Kewilayahan Sekolah Vokasi UGM dan Penulis Buku… Read More
Poin Penting IHSG berpotensi sideways cenderung melemah, dengan peluang menguji area support 8.725–8.800, seiring belum… Read More
Poin Penting DPR meminta pemerintah memprioritaskan keselamatan WNI di Iran, menyusul eskalasi demonstrasi besar akibat… Read More
Poin Penting OJK menilai praktik jual beli kendaraan STNK only mengancam industri multifinance, karena melemahkan… Read More
Poin Penting Dirut BTN Nixon LP Napitupulu dinobatkan sebagai Bankers of The Year 2025 oleh… Read More
Poin Penting Spin off UUS menjadi BUS merupakan kewajiban sesuai POJK No. 12/2023 bagi UUS… Read More