Jakarta – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada hari Senin, 4 Juni 2018, telah melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.
“Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode tanggal 6 Juni 2018 sampai dengan 17 September 2018 pada simpanan dalam Rupiah dan Valas di Bank Umum serta simpanan Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mengalami perubahan. Pada tingkat bunga penjaminan Rupiah sebesar 25 bps untuk Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah di Bank Umum dan BPR,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Equity Tower Jakarta, Rabu 6 Juni 2018.
Sementara kenaikan sebesar 50 bps untuk Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan valuta asing di Bank Umum. Dengan keputusan tersebut maka rincian Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Bank Umum untuk Rupiah 6,00% dan Valas 1,25% sementara Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Bank Perkreditan Rakyat rupiah 8,50%.
RDK tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan tersebut merupakan tindak lanjut atas RDK Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2018, yang antara lain mengamanatkan bahwa LPS akan memantau pergerakan suku bunga simpanan di bank dan terbuka untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan pada kesempatan pertama.
Baca juga: LPS: Likuiditas Perbankan Cenderung Mengetat
Halim menyebut, tingkat Bunga Penjaminan Simpanan ditetapkan naik berdasarkan pada beberapa pertimbangan yakni tren Suku Bunga Simpanan mulai menunjukkan tren kenaikan dan berpotensi untuk meningkat merespon kenaikan suku bunga kebijakan moneter.
“Tak hanya itu, kondisi dan risiko likuiditas relatif terjaga meskipun terdapat tendensi meningkat dan kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) stabil meskipun tekanan nilai tukar dan volatilitas pada pasar keuangan masih belum mereda juga turut mempengaruhi,” kata Halim.
Merujuk pada PLPS No. 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.(*)
Jakarta – Kembalinya Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) membuka kekhawatirkan negara-negara sekutu AS… Read More
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berkolaborasi dengan Kantor Perwakilan Bank… Read More
Jakarta - Raksasa teknologi asal Tiongkok, Huawei, merilis tablet terbaru, HUAWEI MatePad Pro 12.2 pada… Read More
Jakarta - Jejak investor asal Thailand di pasar keuangan Indonesia sudah cukup panjang. Lebih dari… Read More
Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) secara resmi meluncurkan program Makan Bergizi Gratis… Read More
Bandung - PT Geo Dipa Energi (Persero) atau Geo Dipa, salah satu badan usaha milik… Read More