Jakarta – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada hari Senin, 4 Juni 2018, telah melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.
“Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode tanggal 6 Juni 2018 sampai dengan 17 September 2018 pada simpanan dalam Rupiah dan Valas di Bank Umum serta simpanan Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mengalami perubahan. Pada tingkat bunga penjaminan Rupiah sebesar 25 bps untuk Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah di Bank Umum dan BPR,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Equity Tower Jakarta, Rabu 6 Juni 2018.
Sementara kenaikan sebesar 50 bps untuk Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan valuta asing di Bank Umum. Dengan keputusan tersebut maka rincian Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Bank Umum untuk Rupiah 6,00% dan Valas 1,25% sementara Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Bank Perkreditan Rakyat rupiah 8,50%.
RDK tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan tersebut merupakan tindak lanjut atas RDK Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2018, yang antara lain mengamanatkan bahwa LPS akan memantau pergerakan suku bunga simpanan di bank dan terbuka untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan pada kesempatan pertama.
Baca juga: LPS: Likuiditas Perbankan Cenderung Mengetat
Halim menyebut, tingkat Bunga Penjaminan Simpanan ditetapkan naik berdasarkan pada beberapa pertimbangan yakni tren Suku Bunga Simpanan mulai menunjukkan tren kenaikan dan berpotensi untuk meningkat merespon kenaikan suku bunga kebijakan moneter.
“Tak hanya itu, kondisi dan risiko likuiditas relatif terjaga meskipun terdapat tendensi meningkat dan kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) stabil meskipun tekanan nilai tukar dan volatilitas pada pasar keuangan masih belum mereda juga turut mempengaruhi,” kata Halim.
Merujuk pada PLPS No. 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.(*)
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More