Keuangan

LPS Naikan Tingkat Bunga Penjaminan Valas jadi 1,75%

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas). Sehingga, bunga penjaminan dalam valuta asing (valas) naik 100 bps menjadi 1,75%. Sedangkan, bunga penjaminan bank umum dalam mata uang rupiah tetap di level 3,75% dan bunga penjamin simpanan rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tetap sebesar 6,25%.

“Selanjutnya bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 9 Desember 2022 sampai 31 Januari 2023,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022.

LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.

Purbaya mengatakan, beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut. Pertama, antisipasi forward looking terhadap ketidakpastian yang masih tinggi dari kondisi ekonomi, pasar keuangan, harga komoditas dan kinerja ekspor.

“Suku Bunga Pasar (SBP) Valas diperiode 3 sampai 30 November terpantau naik lebih signifikan yaitu sebesar 93 bps menjadi 1,37%, jika dibandingkan dengan periode regular September 2022. Kenaikan ini merespons peningkatan suku bunga Global yang naik secara signifikan untuk mengatasi Gejolak inflasi global khususnya di negara-negara maju. Selain itu, permintaan valas domestik untuk mendanai kredit dalam denominasi valas meningkat signifikan seiring dengan surplus neraca perdagangan nasional yang terus mencetak rekor positif. Kurva permintaan valas yang bergeser ke kanan kini turut mengerek suku bunga simpanan valas domestik,” jelasnya.

Kedua, memberikan ruang bagi perbankan merespon pergerakan likuiditas global sehingga tetap dapat mendukung pemulihan ekonomi melalui penyaluran kredit. Ketiga, Sinergi kebijakan lintas otoritas dalam upaya menarik likuiditas Valas (devisa hasil ekspor) dari Luar Negeri untuk memenuhi tingginya permintaan kredit valas dan menambah likuiditas valas domestik.

“Kami menghimbau agar bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah,” pungkas Purbaya.

Ke depannya, LPS dalam melindungi nasabah dan menjaga kepercayaan Nasabah deposan LPS juga mengimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan di maksud dalam rangka penghimpunan dana.

“Selanjutnya dalam oprasional bank juga diimbau tetap mematuhi  pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” tegasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Lovina Beach Brewery (SRTK) dan Coco Bali Bawa Minuman Lokal Bali Ekspansi ke Pasar Global

Poin Penting STRK menggandeng Coco Bali Pte Ltd untuk memperkuat ekspansi global melalui peluncuran tiga… Read More

6 hours ago

Kaleidoskop 2025: Deretan Menteri-Wamen yang Terseret Dugaan Kasus Korupsi

Jakarta - Sepanjang 2025, berbagai kasus korupsi menjerat para pejabat Indonesia yang berhasil diungkap Komisi Pemberantasan… Read More

12 hours ago

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

23 hours ago

Ada Fitur Auto DCA Explore Plans di PINTU, Simak Manfaatnya Buat Investor

Poin Penting PINTU meluncurkan fitur Auto DCA Explore Plans untuk memudahkan investor berinvestasi rutin dengan… Read More

1 day ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

1 day ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

1 day ago