Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas). Sehingga, bunga penjaminan dalam valuta asing (valas) naik 100 bps menjadi 1,75%. Sedangkan, bunga penjaminan bank umum dalam mata uang rupiah tetap di level 3,75% dan bunga penjamin simpanan rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tetap sebesar 6,25%.
“Selanjutnya bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 9 Desember 2022 sampai 31 Januari 2023,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022.
LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.
Purbaya mengatakan, beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut. Pertama, antisipasi forward looking terhadap ketidakpastian yang masih tinggi dari kondisi ekonomi, pasar keuangan, harga komoditas dan kinerja ekspor.
“Suku Bunga Pasar (SBP) Valas diperiode 3 sampai 30 November terpantau naik lebih signifikan yaitu sebesar 93 bps menjadi 1,37%, jika dibandingkan dengan periode regular September 2022. Kenaikan ini merespons peningkatan suku bunga Global yang naik secara signifikan untuk mengatasi Gejolak inflasi global khususnya di negara-negara maju. Selain itu, permintaan valas domestik untuk mendanai kredit dalam denominasi valas meningkat signifikan seiring dengan surplus neraca perdagangan nasional yang terus mencetak rekor positif. Kurva permintaan valas yang bergeser ke kanan kini turut mengerek suku bunga simpanan valas domestik,” jelasnya.
Kedua, memberikan ruang bagi perbankan merespon pergerakan likuiditas global sehingga tetap dapat mendukung pemulihan ekonomi melalui penyaluran kredit. Ketiga, Sinergi kebijakan lintas otoritas dalam upaya menarik likuiditas Valas (devisa hasil ekspor) dari Luar Negeri untuk memenuhi tingginya permintaan kredit valas dan menambah likuiditas valas domestik.
“Kami menghimbau agar bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah,” pungkas Purbaya.
Ke depannya, LPS dalam melindungi nasabah dan menjaga kepercayaan Nasabah deposan LPS juga mengimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan di maksud dalam rangka penghimpunan dana.
“Selanjutnya dalam oprasional bank juga diimbau tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” tegasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (18/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 18 November… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan kesiapan untuk mendukung target pemerintah menambah kapasitas pembangkit energi… Read More
Jakarta - Additiv, perusahaan penyedia solusi keuangan digital, mengumumkan kemitraan strategis dengan PT Syailendra Capital, salah… Read More
Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More