Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas). Sehingga, bunga penjaminan dalam valuta asing (valas) naik 100 bps menjadi 1,75%. Sedangkan, bunga penjaminan bank umum dalam mata uang rupiah tetap di level 3,75% dan bunga penjamin simpanan rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tetap sebesar 6,25%.
“Selanjutnya bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 9 Desember 2022 sampai 31 Januari 2023,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022.
LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.
Purbaya mengatakan, beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut. Pertama, antisipasi forward looking terhadap ketidakpastian yang masih tinggi dari kondisi ekonomi, pasar keuangan, harga komoditas dan kinerja ekspor.
“Suku Bunga Pasar (SBP) Valas diperiode 3 sampai 30 November terpantau naik lebih signifikan yaitu sebesar 93 bps menjadi 1,37%, jika dibandingkan dengan periode regular September 2022. Kenaikan ini merespons peningkatan suku bunga Global yang naik secara signifikan untuk mengatasi Gejolak inflasi global khususnya di negara-negara maju. Selain itu, permintaan valas domestik untuk mendanai kredit dalam denominasi valas meningkat signifikan seiring dengan surplus neraca perdagangan nasional yang terus mencetak rekor positif. Kurva permintaan valas yang bergeser ke kanan kini turut mengerek suku bunga simpanan valas domestik,” jelasnya.
Kedua, memberikan ruang bagi perbankan merespon pergerakan likuiditas global sehingga tetap dapat mendukung pemulihan ekonomi melalui penyaluran kredit. Ketiga, Sinergi kebijakan lintas otoritas dalam upaya menarik likuiditas Valas (devisa hasil ekspor) dari Luar Negeri untuk memenuhi tingginya permintaan kredit valas dan menambah likuiditas valas domestik.
“Kami menghimbau agar bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah,” pungkas Purbaya.
Ke depannya, LPS dalam melindungi nasabah dan menjaga kepercayaan Nasabah deposan LPS juga mengimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan di maksud dalam rangka penghimpunan dana.
“Selanjutnya dalam oprasional bank juga diimbau tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” tegasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta - Per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan… Read More
Jakarta – Meski dikabarkan mengalami serangan ramsomware, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) memastikan saat ini data… Read More
Jakarta - Di tengah tantangan global yang terus meningkat, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berbasis NFC (Near Field Communication)… Read More