News Update

LPS Naikan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps

Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan kenaikan pada Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah dan Valuta Asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat sebesar 25 basis poin (bps).

Keputusan tersebut sesuai dengan Rapat Dewan Komisioner LPS pada tanggal 16 Juli 2018. Nantinya tingkat Bunga Penjaminan akan dilaksanakan pada periode periode 18 Juli 2018 sampai dengan 17 September 2018.

“Dengan kenaikan tersebut maka rincian Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan di bank umum dalam Rupiah 6,25% dan Valuta Asing (valas) 1,50% serta untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Perkreditan dalam rupiah 8,75%,” kata kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Equity Tower Jakarta, Rabu 18 Juli 2018.

Halim menambahkan, kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang mulai menunjukkan kenaikan secara gradual sebagai respon terhadap kenaikan suku bunga acuan.

“Perubahan ini juga merupakan penyesuaian atas perkembangan kondisi pasar keuangan dan ditujukan untuk tetap menjaga kondisi stabilitas sistem keuangan,” tambah Halim.

Baca juga: LPS: Kenaikan Suku Bunga Sudah Diterima Pasar

Kedepan LPS juga terus melakukan monitoring terhadap pergerakan tingkat bunga simpanan perbankan dan terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap Tingkat Bunga Penjaminan. Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Bos Danantara Sebut Demutualisasi BEI Buka Pintu Investor Global

Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More

11 mins ago

CIO Danantara Buka Suara soal Demutualisasi BEI dan Potensi Konflik

Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More

44 mins ago

Awarding BTN Housingpreneur Jadi Penutup BTN Expo 2026, Fokus Inovasi Perumahan

Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More

2 hours ago

Digadang Jadi Pjs Dirut BEI, Jeffrey Hendrik Respons Begini

Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More

2 hours ago

Respons Cepat OJK Redam Kekhawatiran Pasar Pascapergantian Pimpinan

Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More

4 hours ago

OJK Beberkan 8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal RI, Apa Saja?

Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More

5 hours ago