Perbankan

LPS Naikan Bunga Penjaminan Bank Umum jadi Segini

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikan tingkat bunga penjaminan (TBP). Bunga penjaminan bank umum dalam mata uang rupiah naik 25 bps menjadi 3,75%, sedangkan dalam valuta asing (valas) naik 50 bps menjadi 0,75%. Sementara bunga penjamin simpanan rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,25%.

“Selanjutnya bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai 31 Januari 2023,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa, 27 September 2022.

LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.

Purbaya mengatakan, beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut. Pertama, suku bunga pasar simpanan rupiah telah menunjukkan peningkatan dengan simpanan valas yang meningkat lebih cepat. Pada periode observasi 22 Agustus 2022 sampai dengan 16 September 2022, perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah terpantau naik sebesar 11 bps menjadi 2,47% dan suku bunga pasar simpanan valas terpantau naik sebesar 20 bps menjadi 0,44%.

“Perkembangan tersebut mengindikasikan simpanan rupiah mulai memasukkan meningkat yang menunjukkan respon perbankan atas kenaikan suku bunga acuan, selanjutnya transisi kenaikan suku bunga BI7DRR diperkirakan lebih gradual ke suku bunga pasar simpanan. Di sisi lain, suku bunga penjaminan bunga pasar simpanan valas menunjukkan menunjukkan tren peningkatan sebagai dampak ekspektasi kenaikan suku bunga kebijakan The Fed dengan kondisi likuiditas valas dengan ruang lanjutan peningkatan cukup terbuka pasca FOMC September 2022,” jelasnya.

Kedua, ketahanan perbankan masih terjaga dengan permodalan dan likuiditas yang memadai, namun perlu diantisipasi laju pertumbuhan DPK (Dana Pihak Ketiga) yang mulai melandai, fundamental kondisi perbankan yang relatif kuat ditunjukkan dengan rasio permodalan KPMM industri yang berada di level 24,83% dan rasio alat likuid (AL/NCD) dikisaran 117,99%.

“Kinerja pertumbuhan kredit bank umum melanjutkan pemulihan. Pada Agustus 2022 kredit perbankan tumbuh sebesar 10,62% year-on-year, sementara pertumbuhan DPK sebesar 7,77% year-on-year. memasuki semester-II Tahun 2022 pertumbuhan kredit menunjukkan kinerja yang lebih tinggi dibandingkan dengan penghimpunan DPK,” ujar Purbaya.

Kemudian, kinerja intermediasi perbankan secara umum terus meningkat disertai risiko kredit yang terus membaik. Sementara itu, penghimpunan dana pertumbuhan yang melambat berpotensi mempengaruhi strategi pengelolaan likuiditas perbankan.

Ketiga, stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya faktor-faktor risiko eksternal dan tekanan inflasi. faktor-faktor eksternal terutama bersumber dari perkembangan inflasi global dan kebijakan moneter hawkis Bank Sentral global yang telah memicu kekhawatiran akan terjadinya stagflasi kebijakan moneter dari The Fed yang agresif telah menyebabkan arus capital outflow pada pasar negara berkembang dan juga kenaikan indeks dolar yang mendepresiasi mata uang di beberapa negara.

“Ke depannya, LPS akan terus memantau perkembangan dan respon suku bunga simpanan perbankan serta berupaya menjaga Sinergi kebijakan lintas otoritas terutama moneter dan fiskal untuk mendukung proses pemulihan ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan,” tambah Purbaya.

Selain itu, pemantauan juga akan terus dilakukan secara intensif untuk memastikan tingkat bunga penjaminan tetap berjalan dengan perkembangan kondisi perbankan dan pemulihan ekonomi.

Selanjutnya, Dalam hal suku bunga simpanan yang diberikan kepada nasabah berada di atas bunga penjaminan simpanan yang berlaku, maka tidak akan dijamin dalam program kriteria penjaminan LPS.

“Kami menghimbau agar bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah,” pungkas Purbaya.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi serta menjaga kepercayaan nasabah. LPS menghimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

9 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

11 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

12 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

14 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

19 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

20 hours ago