Perbankan

LPS Naikan Bunga Penjaminan Bank Umum jadi Segini

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikan tingkat bunga penjaminan (TBP). Bunga penjaminan bank umum dalam mata uang rupiah naik 25 bps menjadi 3,75%, sedangkan dalam valuta asing (valas) naik 50 bps menjadi 0,75%. Sementara bunga penjamin simpanan rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,25%.

“Selanjutnya bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai 31 Januari 2023,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa, 27 September 2022.

LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.

Purbaya mengatakan, beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut. Pertama, suku bunga pasar simpanan rupiah telah menunjukkan peningkatan dengan simpanan valas yang meningkat lebih cepat. Pada periode observasi 22 Agustus 2022 sampai dengan 16 September 2022, perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah terpantau naik sebesar 11 bps menjadi 2,47% dan suku bunga pasar simpanan valas terpantau naik sebesar 20 bps menjadi 0,44%.

“Perkembangan tersebut mengindikasikan simpanan rupiah mulai memasukkan meningkat yang menunjukkan respon perbankan atas kenaikan suku bunga acuan, selanjutnya transisi kenaikan suku bunga BI7DRR diperkirakan lebih gradual ke suku bunga pasar simpanan. Di sisi lain, suku bunga penjaminan bunga pasar simpanan valas menunjukkan menunjukkan tren peningkatan sebagai dampak ekspektasi kenaikan suku bunga kebijakan The Fed dengan kondisi likuiditas valas dengan ruang lanjutan peningkatan cukup terbuka pasca FOMC September 2022,” jelasnya.

Kedua, ketahanan perbankan masih terjaga dengan permodalan dan likuiditas yang memadai, namun perlu diantisipasi laju pertumbuhan DPK (Dana Pihak Ketiga) yang mulai melandai, fundamental kondisi perbankan yang relatif kuat ditunjukkan dengan rasio permodalan KPMM industri yang berada di level 24,83% dan rasio alat likuid (AL/NCD) dikisaran 117,99%.

“Kinerja pertumbuhan kredit bank umum melanjutkan pemulihan. Pada Agustus 2022 kredit perbankan tumbuh sebesar 10,62% year-on-year, sementara pertumbuhan DPK sebesar 7,77% year-on-year. memasuki semester-II Tahun 2022 pertumbuhan kredit menunjukkan kinerja yang lebih tinggi dibandingkan dengan penghimpunan DPK,” ujar Purbaya.

Kemudian, kinerja intermediasi perbankan secara umum terus meningkat disertai risiko kredit yang terus membaik. Sementara itu, penghimpunan dana pertumbuhan yang melambat berpotensi mempengaruhi strategi pengelolaan likuiditas perbankan.

Ketiga, stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya faktor-faktor risiko eksternal dan tekanan inflasi. faktor-faktor eksternal terutama bersumber dari perkembangan inflasi global dan kebijakan moneter hawkis Bank Sentral global yang telah memicu kekhawatiran akan terjadinya stagflasi kebijakan moneter dari The Fed yang agresif telah menyebabkan arus capital outflow pada pasar negara berkembang dan juga kenaikan indeks dolar yang mendepresiasi mata uang di beberapa negara.

“Ke depannya, LPS akan terus memantau perkembangan dan respon suku bunga simpanan perbankan serta berupaya menjaga Sinergi kebijakan lintas otoritas terutama moneter dan fiskal untuk mendukung proses pemulihan ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan,” tambah Purbaya.

Selain itu, pemantauan juga akan terus dilakukan secara intensif untuk memastikan tingkat bunga penjaminan tetap berjalan dengan perkembangan kondisi perbankan dan pemulihan ekonomi.

Selanjutnya, Dalam hal suku bunga simpanan yang diberikan kepada nasabah berada di atas bunga penjaminan simpanan yang berlaku, maka tidak akan dijamin dalam program kriteria penjaminan LPS.

“Kami menghimbau agar bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah,” pungkas Purbaya.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi serta menjaga kepercayaan nasabah. LPS menghimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Whoosh Delay akibat Penumpang Tahan Pintu Kereta, KCIC Angkat Bicara

Poin Penting KCIC mengecam penumpang yang menahan pintu Whoosh di Padalarang karena melanggar aturan dan… Read More

12 mins ago

Kredit Bermasalah Pindar Naik di Awal 2026, OJK Ungkap Penyebabnya

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan mencatat rasio kredit bermasalah pindar (TWP90) naik menjadi 4,38% pada… Read More

36 mins ago

BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,10 Triliun, 91 Persen dari Laba 2025

Poin Penting BBRI membagikan dividen Rp52,10 triliun dari laba bersih 2025 sebesar Rp56,65 triliun, dengan… Read More

42 mins ago

Kejagung Ungkap Modus Pengondisian Tender dalam Kasus Petral

Poin Penting Kejagung mengungkap modus pengondisian tender yang menyebabkan harga minyak dan produk kilang dalam… Read More

46 mins ago

Pegadaian Resmikan Kantor Cabang Luar Negeri Pertama di Timor Leste

Poin Penting PT Pegadaian membuka kantor cabang di Timor Leste sebagai langkah strategis memperluas layanan… Read More

50 mins ago

Resmikan Pabrik EV, Prabowo Sebut RI Bukan Lagi ‘Sleeping Giant’, tapi ‘Rising Giant’

Poin Penting Prabowo Subianto optimistis Indonesia bangkit sebagai “rising giant” dunia dengan fondasi kuat dari… Read More

53 mins ago