Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih mendapati beberapa bank digital yang menawarkan tingkat suku bunga simpanan, jauh di atas suku bunga penjaminan. Situasi ini menyebabkan simpanan nasabah di bank tersebut tidak dijamin oleh LPS karena melebihi suku bunga yang ditentukan
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa meminta agar bank yang menawarkan suku bunga tinggi transparan kepada nasabah soal hal ini. Dengan demikian, nasabah akan memahami jika simpanannya di bank tersebut tidak dijamin oleh LPS.
“Kalau bank diatas bunga penjaminan, kita wajibkan mereka memberi tahu ke nasabah. Ada beberapa bank digital yang bunganya tinggi sekali diatas 8%. Ya, sah-sah saja asalkan mereka transparan ke nasabah bahwa bunga itu tidak dijamin LPS,” ujar Yudhi pada paparannya, Rabu, 25 Mei 2022.
Adapun saat ini suku bunga penjaminan LPS untuk Rupiah di Bank Umum berada pada posisi 3,5% dan Valas pada 0,25%. Lalu, bunga untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di 6%.
Lebih jauh, LPS siap melakukan langkah lebih jauh apabila bank-bank digital tersebut “ngeyel” dan tidak mau transparan. Yudhi mengungkapkan pihaknya akan melakukan pendekatan secara bertahap untuk memastikan bank digital melakukan transparansi informasi kepada nasabah-nasabahnya mengenai bunga yang tinggi.
“Kita akan lihat bank-bank mana yang mempromosikan bunganya 8% atau lebih. Kita kirim surat untuk memberikan informasi pada nasabahnya dan kita cek apakah dia memberikan informasi atau tidak. Kalau tidak, kita panggil banknya. Kalau masih tidak mau juga, kita yang umumkan, bank-bank mana saja yang tidak dijamin,” tegas Yudhi. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More
Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More
Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More