News Update

LPS: Masalah Besar LDR Dekati 100%

Jakarta- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku terus mewaspadai adanya pengetatan likuditas perbankan yang tercermin dari pertumbuhan kredit lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK).

Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayantipun menyebut, permasalahan pengetatan likuiditas tersebut merupakan masalah besar. Dimana loan to deposit ratio (LDR) hingga saat ini telah mendekati angka 100%

“Pengalaman di krisis 1998 lalu kalau sudah mendekati 100% kita hadapi masalah besar,” kata Destry di Jakarta, Rabu 28 November 2018.

Selanjutnya Destry menjelaskan, tren suku bunga tinggi pada tahun mendatang diperkirakan akan membuat persaingan perebutan deposito antara bank besar BUKU III dan BUKU IV serta bank BUKU II dan BUKU I akan semakin memanas.

“Sekarang kita lihat LDR industri saja sudah 94% itu sudah banyak ketolong dengan bank BUKU IV yang masih 88% itu berarti banyak buku lain yang di atas 90%,” jelas Destry.

Oleh karena itu, pihaknya di LPS juga terus mengimbau kepada seluruh perbankan untuk dapat lebih selektif dalam penyaluran kreditnya guna mengantisipasi pengetatan likuiditas lebih dalam.

“Mereka kedepan harus merepositioning lagi strategi kedit mereka karena itu tadi beberapa bank buku kecil LDRnya sudah mendekati di atas 94% itu kita harus waspada,” tukas Destry

LDR sendiri menjadi parameter untuk melihat ketersediaan dana (likuiditas) bank untuk memenuhi penyaluran kreditnya. Berdasarkan Peraturan No. 17/11/PBI/2015, mengatur bahwa batas bawah LDR, yang kemudian berubah menjadi LFR sebesar 78 persen sedangkan batas atasnya ditetapkan sebesar 92 persen.

Sebagai informasi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah merilis data pada September 2018, dimana kredit perbankan sudah tumbuh 12,96%. Sementara DPK hanya tumbuh 6,6%. Hal ini membuat loan to deposit ratio (LDR) menyentuh 94%.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

10 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

11 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

11 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

13 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

13 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

13 hours ago