Info BPR

LPS Likuidasi BPRS Al Hidayah

LPS Likuidasi BPRS Al Hidayah

Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Kepala Eksekutif Nomor KEP-8/D.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Al Hidayah, telah mencabut izin usaha PT BPRS Al Hidayah yang berlokasi di Ruko Taman Dayu Blok E-1, Karangjati, Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur, terhitung sejak tanggal 25 April 2016.
 
Dengan dikeluarkannya KKE pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Al Hidayah, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” kata Fauzi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 26 April 2016.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPRS Al Hidayah, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPRS Al Hidayah akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
1.    membubarkan badan hukum bank;
2.    membentuk tim likuidasi;
3.    menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan
4.    menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Al Hidayah akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPRS Al Hidayah tersebut akan dilakukan oleh LPS.
LPS menghimbau agar nasabah PT BPRS Al Hidayah tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPRS Al Hidayah serta kepada karyawan PT BPRS Al Hidayah diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

admin

Recent Posts

Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri Sinergi dengan Pengembang

Suasana saat penantanganan kerja sama Bank Mandiri dengan PT Delta Mitra Sejahtera dengan membangun 1.012… Read More

12 mins ago

BEI Optimistis Pasar Modal RI Tetap Tumbuh Positif di 2025

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut kinerja pasar modal Indonesia masih akan mengalami… Read More

1 hour ago

Jadwal Operasional BCA Selama Libur Nataru, Cek di Sini!

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More

2 hours ago

IHSG Tinggalkan Level 7.000, BEI Beberkan Biang Keroknya

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More

3 hours ago

Ekonomi AS dan China Turun, Indonesia Kena Imbasnya?

Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More

3 hours ago

KB Bank Beri Suntikan Pembiayaan untuk Vendor Tripatra

Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More

4 hours ago