Info BPR

LPS Likuidasi BPRS Al Hidayah

LPS Likuidasi BPRS Al Hidayah

Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Kepala Eksekutif Nomor KEP-8/D.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Al Hidayah, telah mencabut izin usaha PT BPRS Al Hidayah yang berlokasi di Ruko Taman Dayu Blok E-1, Karangjati, Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur, terhitung sejak tanggal 25 April 2016.
 
Dengan dikeluarkannya KKE pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Al Hidayah, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” kata Fauzi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 26 April 2016.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPRS Al Hidayah, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPRS Al Hidayah akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
1.    membubarkan badan hukum bank;
2.    membentuk tim likuidasi;
3.    menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan
4.    menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Al Hidayah akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPRS Al Hidayah tersebut akan dilakukan oleh LPS.
LPS menghimbau agar nasabah PT BPRS Al Hidayah tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPRS Al Hidayah serta kepada karyawan PT BPRS Al Hidayah diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

admin

Recent Posts

Kebebasan Finansial di Usia Muda: Tantangan dan Strategi bagi Gen-Z

Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More

2 mins ago

BPS Catat IPM Indonesia di 2024 Naik jadi 75,08, Umur Harapan Hidup Bertambah

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks pembangunan manusia (IPM) mencapai 75,08 atau dalam… Read More

21 mins ago

Caturkarda Depo Bangunan (DEPO) Raih Penjualan Rp2,02 Triliun di Kuartal III-2024

Jakarta - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) hari ini mengadakan paparan publik terkait kinerja… Read More

1 hour ago

Utang Luar Negeri RI Naik di Triwulan III 2024, Tembus Rp6.797 Triliun

Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III 2024 tercatat… Read More

1 hour ago

Wamenkop Ferry: Koperasi Susu Boyolali Harus jadi Pelaku Industri Pengolahan

Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono turun tangan mengatasi kisruh yang membelit Koperasi Produksi Susu… Read More

2 hours ago

Finalisasi KUB dengan Bank Jatim, Bank Banten Optimis Segera Teken Shareholder Agreement

Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menyakini proses kelompok usaha bank… Read More

2 hours ago