Info BPR

LPS Likuidasi BPRS Al Hidayah

LPS Likuidasi BPRS Al Hidayah

Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Kepala Eksekutif Nomor KEP-8/D.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Al Hidayah, telah mencabut izin usaha PT BPRS Al Hidayah yang berlokasi di Ruko Taman Dayu Blok E-1, Karangjati, Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur, terhitung sejak tanggal 25 April 2016.
 
Dengan dikeluarkannya KKE pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Al Hidayah, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” kata Fauzi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 26 April 2016.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPRS Al Hidayah, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPRS Al Hidayah akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
1.    membubarkan badan hukum bank;
2.    membentuk tim likuidasi;
3.    menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan
4.    menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Al Hidayah akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPRS Al Hidayah tersebut akan dilakukan oleh LPS.
LPS menghimbau agar nasabah PT BPRS Al Hidayah tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPRS Al Hidayah serta kepada karyawan PT BPRS Al Hidayah diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

admin

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

10 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

11 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

11 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

17 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

18 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

18 hours ago