News Update

LPS Likuidasi BPR Dana Niaga Mandiri

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri yang berlokasi di Jl. Hertasning Raya Timur No. 17, Makassar, Sulawesi Selatan, terhitung sejak tanggal 13 April 2016.

Pencabutan izin usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri ini sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 7/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri.

Dengan dikeluarkannya KDK tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan menjelaskan, untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Dana Niaga Mandiri, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usahan,” ujar Fauzi dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, 13 April 2016.

Sementara itu, kata dia, dalam proses likuidasi PT BPR Dana Niaga Mandiri, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak serta wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

LPS dalam RUPS PT BPR Dana Niaga Mandiri akan mengambil tindakan-tindakan seperti membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi” dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Dana Niaga Mandiri akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Dana Niaga Mandiri tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Dana Niaga Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Dana Niaga Mandiri.

“Kepada karyawan PT BPR Dana Niaga Mandiri diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut,” tutup Fauzi. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah ke 8.141, Mayoritas Sektor Terkoreksi

Poin Penting IHSG sesi I melemah tipis 0,06% dan ditutup di level 8.141,84 setelah sempat… Read More

1 hour ago

Bank KBMI 3 di Antara Goliath dan David, Jalan Tengah yang Paling Diuji

Poin Penting Bank KBMI 3 berada di tengah tekanan bank raksasa KBMI 4 dan bank… Read More

1 hour ago

Fundamental Solid, Permata Bank Siap Penuhi Free Float 15 Persen

Poin Penting Porsi saham free float Permata Bank sekitar 10 persen, telah melampaui ketentuan minimum… Read More

2 hours ago

BEI Prioritaskan 49 Emiten Besar Penuhi Aturan Free Float 15 Persen

Poin Penting BEI mulai pilot project kenaikan free float 15 persen dengan menyasar 49 emiten… Read More

2 hours ago

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Sepanjang 2025 Capai 5,11 Persen

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2025 tumbuh 5,11 persen… Read More

3 hours ago

Restitusi Pajak 2026 Diperkirakan Rp270 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan nilai restitusi pajak pada 2026 sebesar Rp270 triliun. Proyeksi… Read More

3 hours ago