News Update

LPS Likuidasi BPR Dana Niaga Mandiri

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri yang berlokasi di Jl. Hertasning Raya Timur No. 17, Makassar, Sulawesi Selatan, terhitung sejak tanggal 13 April 2016.

Pencabutan izin usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri ini sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 7/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri.

Dengan dikeluarkannya KDK tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan menjelaskan, untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Dana Niaga Mandiri, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usahan,” ujar Fauzi dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, 13 April 2016.

Sementara itu, kata dia, dalam proses likuidasi PT BPR Dana Niaga Mandiri, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak serta wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

LPS dalam RUPS PT BPR Dana Niaga Mandiri akan mengambil tindakan-tindakan seperti membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi” dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Dana Niaga Mandiri akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Dana Niaga Mandiri tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Dana Niaga Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Dana Niaga Mandiri.

“Kepada karyawan PT BPR Dana Niaga Mandiri diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut,” tutup Fauzi. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar JKN, Ini Faktanya

Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More

22 mins ago

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

7 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

10 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

11 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

11 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

11 hours ago