News Update

LPS Likuidasi BPR Dana Niaga Mandiri

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri yang berlokasi di Jl. Hertasning Raya Timur No. 17, Makassar, Sulawesi Selatan, terhitung sejak tanggal 13 April 2016.

Pencabutan izin usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri ini sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 7/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri.

Dengan dikeluarkannya KDK tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan menjelaskan, untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Dana Niaga Mandiri, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usahan,” ujar Fauzi dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, 13 April 2016.

Sementara itu, kata dia, dalam proses likuidasi PT BPR Dana Niaga Mandiri, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak serta wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

LPS dalam RUPS PT BPR Dana Niaga Mandiri akan mengambil tindakan-tindakan seperti membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi” dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Dana Niaga Mandiri akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Dana Niaga Mandiri tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Dana Niaga Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Dana Niaga Mandiri.

“Kepada karyawan PT BPR Dana Niaga Mandiri diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut,” tutup Fauzi. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Setahun Danantara Indonesia, Bank Mandiri Tegaskan Dukungan bagi Pemerataan Pendidikan

Poin Penting Danantara Indonesia genap satu tahun, fokus memperkuat tata kelola dan fondasi pengelolaan aset… Read More

15 mins ago

Resmi! Turis Jepang Kini Bisa Bayar Pakai QRIS di Indonesia, Tak Perlu Tukar Uang

Poin Penting Warga Jepang kini bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi di Indonesia setelah izin QRIS… Read More

1 hour ago

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

7 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

15 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

18 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

18 hours ago