Categories: Perbankan

LPS Likuidasi BPR Cita Makmur Lestari

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Cita Makmur Lestari yang berlokasi di Jl. Raya Pondok Betung No. 8A, Pondok Aren, Tangerang, Banten, terhitung sejak tanggal 18 Desember 2015. Hal ini sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) No:19/KDK.03/2015 tentang Pencabutan Izin Usaha.

Menurut Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan, dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, maka LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Cita Makmur Lestari, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Cita Makmur Lestari akan mengambil tindakan-tindakan, yaitu, membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai “Bank Dalam Likuidasi”, dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

“Hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari ini akan dilakukan oleh LPS,” ujar Fauzi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 18 Desember 2015.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Cita Makmur Lestari tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari serta kepada karyawan PT BPR Cita Makmur Lestari.

“Diharapkan nasabah tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

1 hour ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

1 hour ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

2 hours ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

3 hours ago

Mayoritas Saham Indeks INFOBANK15 Menguat, Ini Daftarnya

Poin Penting INFOBANK15 menguat 0,80 persen ke 1.025,73, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah… Read More

5 hours ago

5 Saham Top Leaders Penggerak IHSG Pekan Ini, Siapa Paling Moncer?

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen ke level 8.271,76, dengan kapitalisasi… Read More

5 hours ago