Categories: Perbankan

LPS Likuidasi BPR Cita Makmur Lestari

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Cita Makmur Lestari yang berlokasi di Jl. Raya Pondok Betung No. 8A, Pondok Aren, Tangerang, Banten, terhitung sejak tanggal 18 Desember 2015. Hal ini sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) No:19/KDK.03/2015 tentang Pencabutan Izin Usaha.

Menurut Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan, dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, maka LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Cita Makmur Lestari, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Cita Makmur Lestari akan mengambil tindakan-tindakan, yaitu, membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai “Bank Dalam Likuidasi”, dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

“Hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari ini akan dilakukan oleh LPS,” ujar Fauzi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 18 Desember 2015.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Cita Makmur Lestari tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari serta kepada karyawan PT BPR Cita Makmur Lestari.

“Diharapkan nasabah tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

11 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

11 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

12 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

13 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

14 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

14 hours ago