Keuangan

LPS Lakukan Sosialisasi Mandat Baru Sesuai Dengan UU PPSK

Jakarta – Dewan Komisioner Lembaga Pengawasan Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa menilai bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan menjadi salah satu tonggak reformasi sektor keuangan di Indonesia.

“Ini akan menjawab beberapa hal yang selama ini masih menjadi tantangan bagi sektor keuangan kita seperti masalah literasi keuangan, ketimpangan akses keuangan, perlindungan investor dan konsumen, serta kebutuhan atas penguatan kerangka koordinasi penanganan stabilitas sistem keuangan. Keberadaan UU PPSK ini memiliki urgensi yang tinggi untuk segera dapat diimplementasikan,” kata Purbaya dalam Pertemuan Tahunan LPS, Selasa 20 Juni 2023.

LPS dalam hal ini, menyambut baik adanya beberapa perubahan pengaturan tersebut, termasuk adanya mandat baru yang diberikan kepada LPS. Purbaya mengatakan, LPS akan berkomitmen penuh untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya guna mengemban amanah baru yang telah diberikan.

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menambahkan, adanya penguatan dan penambahan kewenangan LPS yaitu diantaranya, pemeriksaan bank dan perusahaan asuransi, Penempatan dana pada Bank Dalam Penyehatan (BDP), Pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) dan Pengecualian kewenangan tertentu LPS dari UU PT, UU Perbankan dan UU Pasar Modal.

Baca juga: LPS Tak Larang Bank Digital Tawarkan Suku Bunga Tinggi

Dia menilai, keberadaan UU ini jelas akan memberikan banyak pengaruh dan penyesuaian pada visi-misi juga penguatan SDM. “Termasuk regulasi, infrastruktur dan sistem IT sebagai bagian transformasi selama masa transisi dan mudah-mudahan terus dinamis lima tahun ke depan,” ujarnya.

Lana menjelaskan, fungsi LPS berdasarkan UU PPSK ini adalah menjamin simpanan, menjamin polis, turut aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan, melakukan resolusi bank juga likuidasi perusahaan asuransi. “Kita harus terus menanamkan awareness kepada nasabah dan masyarakat luas,” imbuh  Lana.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono memaparkan, resolusi Bank khususnya dalam alur penanganan dan Penyelesaian Bank sesuai UU PPSK yaitu bank dalam pengawasan normal, bank dalam penyehatan dan bank dalam resolusi. 

“Rencana resolusi ini semua bank wajib membuat resolution plan. Untuk bank yang belum ada resolusi, kita sosialiasi untuk penyusunannya. Karena mencegah kegagalan bank itu lebih baik daripada mengobati kalau gagal. Jadi pendekatan kita adalah dalam usaha penyehatan,” tukas Didik. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

2 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

3 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

4 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

14 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

15 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

17 hours ago