Ilustrasi: Suku bunga kredit bank. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan terjadi tren penurunan suku bunga simpanan setelah penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) periode September 2025.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D Purba mengatakan LPS secara berkala mengevaluasi pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan.
Tercatat, tingkat suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah konsisten menunjukan penurunan secara bertahap pada periode observasi Januari 2026 sebesar 5 basis point (bps) ke level 3,14 persen.
“Tren penurunan ini sejalan dengan kondisi likiditas yang tetap longgar dan arah kebijakan moneter yang akomodatif,” kata Ferdinan dalam konferensi pers, Kamis, 22 Januari 2026.
Baca juga: Hingga 2025, LPS Likuidasi 147 Bank dan Percepat Pembayaran Klaim Nasabah
Sementara itu, SBP simpanan valuta asing (valas) juga mengalami penurunan sebesar 12 bps ke level 2,79 persen pada periode observasi Januari 2026.
“Mencermati tren SBP tersebut LPS akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan otoritas terkait dalam upaya mendorong transmisi suku bunga kebijakan moneter ke suku bunga simpanan,” jelasnya.
Lebih lanjut, hasil evaluasi TBP menunjukkan cakupan penjaminan rekening nasabah masih jauh melampaui mandat undang-undang sebesar 90 persen.
Per Desember 2025, sebanyak 99,97 persen rekening nasabah bank umum atau setara 15,67 juta rekening tercatat seluruh simpanannya dijamin LPS.
“Sesuai amanat undang-undang LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan hingga 2 miliar per nasabah per bank,” tambahnya.
Baca juga: Stabilkan Sistem Keuangan, LPS Tahan Bunga Penjaminan 3,5 Persen
Sebagai informasi, LPS memutuskan menahan tingkat bunga penjaminan simpanan bank umum di level 3,50 persen yang berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Sementara itu, tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tetap sebesar 6 persen. Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan valas pada bank umum juga dipertahankan di level 2 persen. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting IFG Life dan Mandiri Inhealth membayar klaim dan manfaat asuransi senilai Rp10,7 triliun… Read More
Poin Penting Invoice fiktif terungkap: Persidangan Sritex menyoroti penggunaan invoice palsu sebagai dasar penarikan fasilitas… Read More
Poin Penting BCA terus menambah kantor cabang meski tren industri perbankan nasional justru memangkas jaringan… Read More
Poin Penting BEI mengajukan poin tambahan ke MSCI, yakni penerbitan shareholders concentration list untuk saham… Read More
Poin Penting IHSG tak sepenuhnya mencerminkan iklim investasi RI, karena banyak investor asing masuk lewat… Read More
Poin Penting MSCI merilis rebalancing Februari 2026 tanpa penambahan saham Indonesia, dengan tanggal efektif 28… Read More