Keuangan

LPS Kembali Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25 Persen

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Dengan demikian tingkat bunga masing-masing menjadi 2,25 persen untuk valas, 4,25 persen untuk bank umum dan 6,75 persen untuk BPR.

“Selanjutnya bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 1 Februari 2023 sampai  31 Mei 2024,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa 30 Januari 2023.

Baca juga: Tahun Ini Akan Ada BPR Tutup Lagi, LPS Pastikan Dana Nasabah Aman dan Tak Berdampak ke Ekonomi RI

LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun, yaitu pada Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.

“Tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.

LPS mengimbau agar bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

Baca juga: LPS Makin Tegas Tindak Pelaku Fraud Perbankan, Ini Buktinya!

Ke depannya, LPS dalam melindungi nasabah dan menjaga kepercayaan nasabah deposan LPS juga mengimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan di maksud dalam rangka penghimpunan dana.

“Selanjutnya dalam oprasional bank juga diimbau tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI),” tegasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

58 mins ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

4 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

4 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

4 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

6 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

6 hours ago