LPS menjual sisa saham sesuai dengan perjanjian jual-beli antara LPS dan J Trust Co, Ltd kala pengalihan saham di Bank Mutiara. Ria Martati
Jakarta– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjual sisa kepemilikan sahamnya di PT Bank Mutiara, Tbk (BCIC) senilai Rp44 miliar. Saham 0,996% tersebut dilepas pada PT J-Trust Invesment Indonesia dengan persetujuan pemilik saham mayoritas J Trust Co, Ltd.
“Sudah terjual 25 Juni kemarin, jadi kami sudah tidak memegang lagi saham Bank Mutiara. Sisanya yang 0,004% itu publik, dari publik itu ada juga pemilik lama,” kata Director Policy Development Group LPS Suwandi saat acara Buka Puasa bersama LPS di Hotel Mulia, Jakarta, belum lama ini.
Sebelumnya, 99% saham Bank Mutiara dilepas pada J Trust Co, Ltd. sebesar Rp4,41 triliun. Sehingga, masih ada sisa saham sebesar 0,004% dimiliki publik.
J Trust adalah perusahaan holding investasi yang tercatat di Bursa Saham Tokyo (Tokyo Stock Exchange) dan membawahi bisnis-bisnis di berbagai sektor. Beberapa segmen bisnis yang ditangani J Trust diantaranya; perbankan, perusahaan pembiayaan, pinjaman konsumer, kartu kredit, dan penjamin kredit.
Suwandi mengatakan, pelepasan saham tersebut karena berdasarkan aturan, di tahun keenam LPS harus melepas seluruh kepemilikan sahamnya.
“Perjanjian jual beli 20 November lalu kita sudah menjual semuanya maksimal 99%, sisanya 0,996% sudah terlaksana 25 Juni lalu kita selesaikan, harganya sama per lembarnya, kita mendapatkan tambahan modal closing Rp44 miliar,” kata Suwandi. (*)
@ria_martati
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More