News Update

LPS Jamin Penempatan Dana Pemerintah di Bank Himbara

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa dana Pemerintah senilai Rp30 triliun yang ditempatkan pada Bank Himbara telah dijamin oleh LPS. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020, LPS diminta untuk mengutamakan pengembalian dana pemerintah yang ditempatkan pada bank peserta dalam bentuk simpanan.

Maka dari itu, keempat bank BUMN yang mendapatkan penempatan dana dari pemerintah tersebut harus tetap membayarkan premi yang sesuai dengan Undang-Undang LPS.

“Mekanismenya mengikuti pasal 9, pasal 12 dan pasal 13 UU LPS. Yaitu setiap bank peserta penjamin wajib membayar premi penjaminan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah dalam Rapat Kerja dengan komisi XI DPR, di Jakarta, Senin 29 Juni 2020.

Lebih rinci dirinya mengungkapkan besaran premi yang harus dibayar bank BUMN adalah 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total simpanan yang ada di bank dan dibayarkan dua kali dalam setahun.

“Premi tersebut menjadi bagian biaya dana bagi bank, namun dengan mendapatkan manfaat proteksi penjaminan dari LPS,” tambah Halim.

Tak hanya itu, LPS juga terus menyiapkan berbagai langkah mitigasi ditengah perlambatan ekonomi yang dikhawatirkan mengganggu kinerja perbankan. Kedepannya LPS dapat melakukan langkah antisipasi baik dalam bentuk pemeriksaan bersama dengan OJK terkait kondisi bank serta menyiapkan antisipasi dalam menangani bank gagal.

Sebagai informasi saja, LPS telah melakukan proses likuidasi terhadap 102 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 1 bank umum dengan biaya pembayaran Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp1,95 triliun serta biaya resolusi mencapai Rp1,24 triliun. Adapun biaya resolusi untuk bank umum sebesar Rp3,6 triliun. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Menyoal Loopholes Kredit Bank

Oleh Wilson Arafat, Bankir senior, Spesialisasi di bidang GRC, ESG, dan Manajemen Transformasi MEMASUKI 2026,… Read More

32 mins ago

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

9 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

9 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

9 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

10 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

10 hours ago