News Update

LPS Jamin Penempatan Dana Pemerintah di Bank Himbara

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa dana Pemerintah senilai Rp30 triliun yang ditempatkan pada Bank Himbara telah dijamin oleh LPS. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020, LPS diminta untuk mengutamakan pengembalian dana pemerintah yang ditempatkan pada bank peserta dalam bentuk simpanan.

Maka dari itu, keempat bank BUMN yang mendapatkan penempatan dana dari pemerintah tersebut harus tetap membayarkan premi yang sesuai dengan Undang-Undang LPS.

“Mekanismenya mengikuti pasal 9, pasal 12 dan pasal 13 UU LPS. Yaitu setiap bank peserta penjamin wajib membayar premi penjaminan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah dalam Rapat Kerja dengan komisi XI DPR, di Jakarta, Senin 29 Juni 2020.

Lebih rinci dirinya mengungkapkan besaran premi yang harus dibayar bank BUMN adalah 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total simpanan yang ada di bank dan dibayarkan dua kali dalam setahun.

“Premi tersebut menjadi bagian biaya dana bagi bank, namun dengan mendapatkan manfaat proteksi penjaminan dari LPS,” tambah Halim.

Tak hanya itu, LPS juga terus menyiapkan berbagai langkah mitigasi ditengah perlambatan ekonomi yang dikhawatirkan mengganggu kinerja perbankan. Kedepannya LPS dapat melakukan langkah antisipasi baik dalam bentuk pemeriksaan bersama dengan OJK terkait kondisi bank serta menyiapkan antisipasi dalam menangani bank gagal.

Sebagai informasi saja, LPS telah melakukan proses likuidasi terhadap 102 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 1 bank umum dengan biaya pembayaran Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp1,95 triliun serta biaya resolusi mencapai Rp1,24 triliun. Adapun biaya resolusi untuk bank umum sebesar Rp3,6 triliun. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

5 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

10 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

11 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

11 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

11 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

11 hours ago