News Update

LPS Jamin Penempatan Dana Pemerintah di Bank Himbara

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa dana Pemerintah senilai Rp30 triliun yang ditempatkan pada Bank Himbara telah dijamin oleh LPS. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020, LPS diminta untuk mengutamakan pengembalian dana pemerintah yang ditempatkan pada bank peserta dalam bentuk simpanan.

Maka dari itu, keempat bank BUMN yang mendapatkan penempatan dana dari pemerintah tersebut harus tetap membayarkan premi yang sesuai dengan Undang-Undang LPS.

“Mekanismenya mengikuti pasal 9, pasal 12 dan pasal 13 UU LPS. Yaitu setiap bank peserta penjamin wajib membayar premi penjaminan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah dalam Rapat Kerja dengan komisi XI DPR, di Jakarta, Senin 29 Juni 2020.

Lebih rinci dirinya mengungkapkan besaran premi yang harus dibayar bank BUMN adalah 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total simpanan yang ada di bank dan dibayarkan dua kali dalam setahun.

“Premi tersebut menjadi bagian biaya dana bagi bank, namun dengan mendapatkan manfaat proteksi penjaminan dari LPS,” tambah Halim.

Tak hanya itu, LPS juga terus menyiapkan berbagai langkah mitigasi ditengah perlambatan ekonomi yang dikhawatirkan mengganggu kinerja perbankan. Kedepannya LPS dapat melakukan langkah antisipasi baik dalam bentuk pemeriksaan bersama dengan OJK terkait kondisi bank serta menyiapkan antisipasi dalam menangani bank gagal.

Sebagai informasi saja, LPS telah melakukan proses likuidasi terhadap 102 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 1 bank umum dengan biaya pembayaran Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp1,95 triliun serta biaya resolusi mencapai Rp1,24 triliun. Adapun biaya resolusi untuk bank umum sebesar Rp3,6 triliun. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

11 mins ago

Mendes Minta Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa, Ini Alasannya

Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More

20 mins ago

Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Dinilai Berisiko Bebani APBN, Celios Rekomendasikan Hal Ini

Poin Penting Celios menilai rencana pengiriman 8.000 pasukan RI ke Gaza berisiko mempersempit ruang fiskal… Read More

30 mins ago

Dorong Ekonomi Sirkular, ALVAboard dan Rekosistem Kerja Sama Kelola Sampah Kemasan

Poin Penting ALVAboard dan Rekosistem bekerja sama membangun sistem pengelolaan sampah kemasan terintegrasi untuk mendukung… Read More

56 mins ago

Bank BJB Tawarkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026, Kupon hingga 6,30 Persen

Poin Penting Bank BJB menerbitkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026 dengan kupon hingga 6,30% dan… Read More

1 hour ago

Transaksi QRIS Melesat, Tumbuh 131,47 Persen di Januari 2026

Poin Penting Transaksi QRIS tumbuh 131,47% YoY per Januari 2026, didorong peningkatan pengguna dan merchant.… Read More

1 hour ago