Ilustrasi: Kantor LPS. (Foto: istimewa)
Jakarta – Dalam memenuhi mandat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga akan mengemban tugas menjadi penjaminan polis asuransi.
Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan GCG Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Fauzi Arfan, menyambut positif adanya program penyelenggaraan penjaminan polis tersebut karena berpeluang meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi.
Baca juga: Bos LPS Angkat Jarot Marhaendro Jadi Direktur Penjamin Polis Asuransi
“Apakah berdampak positif terhadap perusahaan asuransi? jawabannya iya, karena akan meningkatkan trustnya masyarakat juga, bahwa membeli polis asuransi itu selain dijamin oleh asuransi, d imana asuransi juga punya reasuransi, ada juga lembaga yang menjamin,” ucap Fauzi kepada Infobanknews di Jakarta, 5 Oktober 2023.
Fauzi menambahkan, dengan adanya penjamin polis tersebut dinilai juga mampu mendukung peningkatan minat masyarakat terhadap produk-produk asuransi yang saat ini telah mencapai 87,54 juta orang yang menjadi tertanggung industri asuransi jiwa.
“Kalau presentasenya kita belum punya risetnya, kalau ditanya dampaknya positif, ya bisa kita sebutkan iya, cuma berapa peningkatannya ngga ada risetnya, karena kita belum buat risetnya tapi yang pasti akan berdampak positif,” imbuhnya.
Selain itu, Fauzi juga menanggapi terkait penjaminan polis yang tidak akan berlaku bagi produk asuransi unit link. Menurutnya, hal itu tidak serta merta akan berdampak negatif terhadap proporsi produk unit link dengan asuransi tradisional.
Baca juga: LPS Bakal Tindak Pelaku Kejahatan Perbankan Sampai Hidupnya Susah
“Adanya PPP ini itu kan meningkatkan trust (kepercayaan) masyarakat terutama polis tradisional tapi apakah berdampak pada unitlink? Tidak, bahkan bisa positif loh dia tadi, adanya LPS itukan memproteksi deposito di perbankan tapi apakah akan menurunkan trust masyarakat di perbankan yang lain? Nggak, justru malah meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Fauzi.
Adapun, LPS saat ini juga sedang melakukan percepatan proses restrukturisasi anggota dewan komisioner (ADK) untuk penjamin polis yang paling cepat akan keluar pada 2026, di sisi lain LPS juga telah menunjuk Jarot Marhaendro sebagai Direktur Eksekutif Surveilans, Data dan Pemeriksaan Asuransi. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More